Bulungan, MK – Sebanyak 3 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yaitu PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarat dan PT Rizki Kacida Reana menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat bersama Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI di Jakarta pada Senin (27/7).
Penandatanganan kesepakatan tata kelola hutan adat ini yang pertama di Indonesia dan akan menjadi pilot projet untuk daerah lain.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, A.Md turut hadir dan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenhut khususnya Ditjen Penangangan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
”Hari ini menjadi momentum bersejarah dan bermakna penting bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi saudara-saudara kita Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau,” ujar Wabup. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa MHA Apunan Batu Benau Sajau telah mendapatkan pengakuan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023.
MHA punan Batu Benau Sajau juga telah mendapatkan pengakuan wilayah adat dengan luas kurang lebih 18.430 hektare. Berdasarkan hasil kajian dan analisis tim terpadu, direkomendasikan calon area hutan adat dalam wilayah adat MHA Apunan Batu Benau Sajau seluas kurang lebih 6.890 hektare.
Dari wilayah yang direkomendasikan tersebut, terdapat sebagian area yang berada dalam wilayah kerja PBPH, meliputi PT Rizki Kayan Hutani sekitar 518 hektare, PT Inhutani I Unit Sambarata sekitar 4.808 hektare, dan PT Rizki Kacida Reana sekitar 1.578 hektare.
Area tersebut diketahui memiliki nilai penting bagi masyarakat adat sebagai ruang hidup, wilayah berburu dan meramu, sumber bahan pangan, serta tempat pelaksanaan dan pelestarian berbagai kearifan lokal masyarakat adat.
Melalui kesepakatan bersama ini, para pihak menyatakan komitmen untuk menghormati keberadaan dan nilai-nilai masyarakat hukum adat, sekaligus menghormati kegiatan usaha dan operasional perusahaan yang berada di dalam wilayah adat MHA punan Batu Benau Sajau.
Kesepakatan tata kelola hutan adat ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik, menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat adat, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Bulungan.
Para pihak juga berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama dalam pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kegiatan pembangunan dan perekonomian daerah.
Wabup berharap, kesepakatan tata kelola yang ditandatangani dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab, komitmen dan komunikasi yang terbuka oleh semua pihak di lapangan.
”Kemenhut RI agar dapat terus mendampingi hingga seluruh tahapan finalisasi pengakuan Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau ini tuntas sepenuhnya,” ucap Wabup. Diketahui, MHA Punan Batu Benau Sajau juga telah memperoleh pengakuan pada tingkat nasional melalui penghargaan Kalpataru, sebagai pengakuan atas kontribusi nyata mereka menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang menjadi ruang hidupnya. Hasil penelitian lembaga Eijkman menunjukkan, bahwa kelompok Punan Batu Benau Sajau berjumlah 36 KK atau sekitar 100 jiwa memiliki karakteristik DNA yang berbeda dibanding kelompok masyarakat ainnya. Mereka juga merupakan salah atu kelompok pemburu dan peramu yang hingga saat ini masih mempertahankan pola hidup tradisionalnya di Kalimantan. Keunikan tersebut menjadikan MHA Punan Batu Benau Sajau sebagai bagian penting dari kekayaan budaya, pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati Indonesia yang perlu dijaga bersama. (**)

