Jakarta, MK – Detail aturan soal pemindahan DPR ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, disorot. Pemerintah diminta memperjelas skema pemindahan tersebut.
“Harus ada penekanan supaya kita benar-benar serius pindah kalau gedung sudah ada. Kalau tidak ada, ya jangan pindah,” kata anggota Badan Legislatif DPR Supriansa dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.
Awalnya, rapat tersebut membahas skema pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Salah satunya, DPR masuk tahap pertama pemindahan secara keseluruhan atau 100 persen.
“Kalau suatu saat gedung sudah siap, tapi tidak ada malnya sehingga dia belum mau pindah (bagaimana?)” ujar dia.
Supriansa mengusulkan ada aturan tegas yang mewajibkan anggota DPR pindah saat gedungnya sudah siap. Sehingga, tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk mengelak.
“Meski kantor sudah siap, kalau dia belum mau pindah, ya belum mau pindah karena tidak diatur. Jadi harus ada penekanan agar serius pindah,” ucap politikus Partai Golkar itu.(**)