Pemindahan DPR ke IKN, Legislator: Kalau Tak Ada Gedung Jangan Pindah

by Redaksi Kaltara

Jakarta, MK – Detail aturan soal pemindahan DPR ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, disorot. Pemerintah diminta memperjelas skema pemindahan tersebut.
“Harus ada penekanan supaya kita benar-benar serius pindah kalau gedung sudah ada. Kalau tidak ada, ya jangan pindah,” kata anggota Badan Legislatif DPR Supriansa dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Awalnya, rapat tersebut membahas skema pemindahan kementerian/lembaga ke IKN Nusantara. Salah satunya, DPR masuk tahap pertama pemindahan secara keseluruhan atau 100 persen.

Supriansa menanyakan acuan pemindahan DPR ke IKN. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan pemindahan dilakukan setelah gedungnya siap. Namun acuan itu sebatas di bagian penjelasan.

“Kalau suatu saat gedung sudah siap, tapi tidak ada malnya sehingga dia belum mau pindah (bagaimana?)” ujar dia.

Supriansa mengusulkan ada aturan tegas yang mewajibkan anggota DPR pindah saat gedungnya sudah siap. Sehingga, tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk mengelak.

“Meski kantor sudah siap, kalau dia belum mau pindah, ya belum mau pindah karena tidak diatur. Jadi harus ada penekanan agar serius pindah,” ucap politikus Partai Golkar itu.(**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.