Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai HVS 80 Gram

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – Mulai Juli 2020, seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menerapkan pencetakan dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa jenis Houtvrij Schrijfpapier, yang artinya kertas tulis bebas serat kayu. Jenisnya HVS 80 gram. “Ini untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan ke masyarakat dengan pelayanan daringnya,” Kata Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi, belum lama ini.

Sanusi menjelaskan kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan Pencetakan. “Jadi berkenaan dengan pelayanan daring dokumen dapat dicetak dimana saja maupun cetak sendiri dari rumah juga bisa,” tuturnya.

Untuk keabsahan pencetakan dokumen kependudukannya sendiri, pada semua dokumen sudah terdapat tanda tangan digital dan barcode. “Jadi, tidak ada tandatangan manual seperti dulu lagi yang membuat pelayanan berjalan lebih lama. Apalagi di tengah pandemi seperti ini,” urainya.

Warga yang ingin mengajukan berkas, bisa mengirim persyaratan yang dibutuhkan dengan menghubungi nomor layanan WhatsApp Disdukcapil daerah masing-masing. “Tujuannya tetap efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Jadi, warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor untuk mendapatkan pelayanan,” jelas Sanusi.

“Kalau warga sudah mengurus secara online, maka balasan dokumennya dikirim oleh petugas dengan format PDF lewat WhatsApp atau Email sehingga masyarakat bisa mencetak dokumennya sendiri,” tambahnya.

Sansui menyebtukan dokumen yang dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan kerta HVS 80 gram yakni, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak. “Untuk dokumen yang masih menggunakan blanko security printing, terbitan sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti,” tuntasnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.