PENGATURAN SYARAT CALON KEPALA DAERAH MANTAN TERPIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XXIII/2025

by Redaksi Kaltara

Oleh: Fachul Nur Rohmah, S.H.

Pengakuan hak setiap warga negara Indonesia, melalui pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 merupakan suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif. Hal tersebut merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden, dapat diujikan konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 mengenai Permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 terhadap UUD NRI 1945 merupakan salah satu contoh terbaru adanya pengakuan hak tersebut.

Mahkamah Konstitusi atau yang biasa disebut MK, bertugas sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal atas konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang (the sole interpreter of constitution), yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karenanya, MK dapat dimintakan penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi-tafsir. Dalam sejumlah perkara pengujian undang- undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-undang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK.

Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025

Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dan Tahun 2024, ketentuan Syarat Calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Salah satu amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengenai Permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember 2019, sebagai berikut:

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Masa tunggu 5 (lima) tahun ini dinilai rasional agar mantan narapidana dapat lebih berbenah dan mempersiapkan diri menjadi kepala daerah, sebuah jabatan publik yang mengemban wewenang serta tanggung jawab besar. Terlebih lagi, jika tindak pidana yang pernah mereka lakukan tergolong serious crime atau tindak pidana korupsi. Pemerintahan daerah merupakan arena yang rawan dikorupsi. Tanpa pembenahan di tahap pencalonan kepala daerah, korupsi di daerah dan oleh kepala daerah dikhawatirkan akan terus terulang.

Implementasi Putusan MK tersebut di atas, dituangkan ke dalam peraturan teknis yang mengatur pencalonan kepala daerah terbaru yang berlaku pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, didukung oleh juknis berdasarkan Keputusan KPU Nomor 514 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025

 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIII/2025 yang diucapkan pada sidang putusan tanggal 28 Agustus 2025, MK mengeluarkan putusan yang membedakan jeda waktu bagi para mantan narapidana yang dihukum kurang dari 5 (lima) tahun dan yang lebih dari 5 (lima) tahun, untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melalui Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan perubahan ketentuan mengenai syarat pencalonan Pilkada yang berkaitan dengan mantan narapidana.

Melalui putusan tersebut, MK juga mempertegas putusan sebelumnya (Putusan MK No. 56/PUU-XVII-2019). Jika pada putusan sebelumnya MK hanya memaknai pengumuman status mantan narapidana sebatas jujur dan terbuka, kali ini MK memaknai bahwa mantan narapidana harus mengumumkan statusnya melalui media massa dan diulang jika ia pindah daerah pemilihan atau pindah jenjang. Mantan terpidana juga kini diwajibkan melaporkan jati dirinya melalui aplikasi pencalonan atau Sistem Informasi Calon (Silon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi IndependenPemilihan (KIP). Sebelumnya, mekanisme itu tidak diatur di MK. Untuk itu, bagi mantan terpidana yang ingin mengikuti Pilkada harus mengikuti ketentuan:

(1) mantan terpidana yangdipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud;

(2) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat dan/atau pidana percobaan, tetapi tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana;

(3) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum (Pemilu) berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihan sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada Pemilu berikutnya berbeda, maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali;

(4) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti Pemilu melalui aplikasi pencalonan; dan

(5) bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Implikasi dari putusan ini juga berhubungan dengan regulasi teknis yang harus segera disesuaikan oleh KPU. Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah perlu diharmonisasikan agar sejalan dengan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun multi tafsir di lapangan. Sinkronisasi regulasi ini penting mengingat Pilkada Serentak 2024 telah menjadi pengalaman besar yang menunjukkan betapa krusialnya aspek kepastian hukum dan kejelasan syarat pencalonan. Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025 menjadi isu public karena dapat berdampak pada kualitas demokrasi lokal, legitimasi kepemimpinan daerah, serta integritas penyelenggaraan Pilkada di masa yang akan datang.

Upaya pembenahan pencalonan kepala daerah merupakan titik tolak penguatan demokrasi, yang mana selama ini calon kepala daerah masih banyak diisi atau diikuti oleh mantan narapidana yang baru keluar dari tahanan. Meski sebagian dari mereka mendapatkan suara terbanyak, patut dilihat bahwa dalam Pemilihan kepala daerah, publik mempunyai pilihan yang sangat terbatas. Dalam hal ini, negara seharusnya turut menjamin partai politik menghadirkan pilihan yang lebih baik bagi pemilih.

Secara konstitusional, hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pembatasan dengan memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945. Lagi pula, titik tolak meletakkan konstitutionalitas pembatasan terhadap hak-hak asasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 adalah nilai-nilai yang diusung dalam suatu masyarakat yang demokratis yang, antara lain, mencakup nilai-nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice).

Akhir kata, pada dasarnya tidak ada jaminan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar seorang mantan terpidana, terlebih mantan terpidana korupsi tak kembali melakukan tindak pidana korupsi ketika mereka menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Meski demikian, masa tunggu sebelum dapat mengikuti kontestasi pilkada setidaknya dapat meminimalisasi potensi berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan kepala daerah dan pilkada, dan secara tidak langsung turut mencegah setiap orang, khususnya yang berkehendak mengikuti pilkada untuk melakukan korupsi.

Sumber:

– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 beserta Risalah Persidangan dan Ikhtisar Putusannya;

– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 beserta Risalah Persidangan dan ikhtisar putusannya;

– Artikel Isu Sepekan Badan Keahlian DPR RI edisi Agustus 2025 pekan ke-4;

– https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10884_1722317400.pdf

– https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_652_56-2019%20EDIT.pdf

– https://www.hukumonline.com/berita/a/mk–syarat-jeda-5-tahun-bagi-mantan-narapidana-ikut-pilkada- lt5df0dc65aee4c.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses