Satpol PP Dan OPD Terkait Lakukan Pengawasan Terhadap THM Di Nunukan

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparporapar) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Nunukan, Rabu (6/5/2026)

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi ketentuan perizinan serta aturan operasional yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi perizinan usaha, jam operasional, serta memberikan imbauan kepada pengelola THM agar tetap mematuhi ketentuan daerah dan menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan malam guna memastikan legalitas usaha masih aktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Mesak Adianto, S.Sos., M.Si melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Huzaini, SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain pemeriksaan administrasi, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha agar senantiasa memperhatikan kenyamanan masyarakat serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.

Huzaini menambahkan, kegiatan pengawasan terpadu tersebut akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait guna menciptakan suasana yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

“Melalui pengawasan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses