TARAKAN, MK – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan Pemerintah Kota Tarakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tarakan. Salah satunya mengawasi perjalanan transportasi terutama Pelabuhan Rakyat. Senin (17/04/2020)
Walikota Tarakan, Khairul mengatakan pengawasan pelabuhan rakyat ini dilakukan karna adanya laporan bahwa terdapat masyarakat bahkan ASN dan Anggota Dewan yang masih melakukan perjalanan menggunakan transportasi Laut.
“Boleh saja melakukan perjalanan akan tetapi harus memiliki alasan kepentingan dinas dan dilengkapi surat Perjalanan Dinas dari instansinya” ujarnya
Pengawasan Pelabuhan Rakyat yang menjadi pantauan yaitu Pelabuhan yang berada di sekitar wilayah masyarakat Kota Tarakan diantaranya Belakang BRI, TENGKAYU II Perikanan, dan Pelabuhan Beringin Juata laut.
Dia juga menjelaskan Selama masa pemberlakuan PSBB masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk Kota Tarakan akan di Karantina selama 14 hari sesuai dengan protokol Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.
“Sejak PSBB berlaku kita akan melakukan karantina bagi siapa saja yang keluar masuk Kota Tarakan tidak terkecuali ASN, Pejabat, Anggota Dewan dan lainnya.” Terangnya
Menurutnya, selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak masyarakat yang menggunakan jalan tikus sebagai jalur alternatif keluar masuk Tarakan menggunakan speedboad.
“Karna banyak jalur tikus pengawasan akan lebih ketat, petugas akan ditempatkan di Pelabuhan Rakyat bahkan berdasarkan koordinasi dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga akan dilakukan patroli laut untuk memeriksa dan menghalau kapal yang keluar dan masuk Tarakan” Tutupnya