May Day 2026, KSBSI Kaltara Pilih Berbagi Sembako dan Suarakan Upah Layak untuk Buruh

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Utara memperingati Hari Buruh Internasional dengan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako kepada para pekerja di Kota Tarakan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di kawasan Foodcourt Gitajalatama, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026).

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Utara, Raden Yusuf mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini sengaja difokuskan pada kegiatan yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat, tanpa aksi turun ke jalan.

“Di momen ini kita isi dengan beberapa rangkaian seperti kerja bakti, dan pembagian sembako. Kita ingin menunjukkan bahwa peringatan Hari Buruh tidak harus selalu identik dengan demonstrasi,” ujarnya.

Selain pembagian sembako, kegiatan juga dirangkai dengan kerja bakti yang dilakukan oleh pengurus di wilayah Juata Permai. Secara keseluruhan, sekitar 40 paket sembako dibagikan kepada perwakilan pekerja, mulai dari pengemudi ojek online, penyapu jalan, hingga juru parkir.

KSBSI Kaltara juga menyalurkan bantuan tambahan kepada pedagang kecil di pinggir jalan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor informal.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Tarakan. KSBSI menyampaikan apresiasi atas kontribusi berbagai pihak yang ikut menyukseskan kegiatan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Tarakan yang telah mendukung kegiatan ini, sehingga bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Raden Yusuf menegaskan, ke depan pihaknya berharap peringatan Hari Buruh tidak lagi sekadar menjadi momentum untuk menyampaikan tuntutan, tetapi berubah menjadi perayaan atas kesejahteraan pekerja.

“Harapan kita ke depan, Hari Buruh ini bukan lagi tentang menuntut kesejahteraan, tetapi merayakan kesejahteraan yang benar-benar sudah dirasakan oleh para pekerja,” katanya.

Meski demikian, dirinya mengaku masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang perlu diperjuangkan, mulai dari upah layak hingga kepastian hukum bagi pekerja.

Saat ini, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan berada di kisaran Rp4,7 juta per bulan. Namun angka tersebut dinilai masih jauh dari cukup, terutama bagi pekerja yang telah berkeluarga.

“UMK itu sebenarnya standar untuk pekerja lajang. Kalau sudah berkeluarga, tentu kebutuhannya jauh lebih besar. Kita berharap ke depan pembahasan tidak lagi sebatas UMK, tapi menuju upah layak, yang minimal bisa di atas Rp6 juta,” jelasnya.

Selain itu, KSBSI juga menyoroti pentingnya pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Selama ini, penyelesaian perselisihan hubungan kerja masih harus dilakukan ke luar daerah, yang dinilai memberatkan pekerja dari sisi biaya dan waktu.

“Ini menjadi salah satu prioritas perjuangan kami. Kami akan terus mendorong agar PHI bisa segera terbentuk di Kalimantan Utara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KSBSI Kaltara juga telah menjadwalkan Rapat Kerja Wilayah pada 11 Mei mendatang di Tarakan, yang akan dirangkaikan dengan dialog terbuka terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses