
TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 4,04 kg narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Jumat (12/4/2019). Selain barang bukti, dalam pemusnahan tersebut dua tersangka berinisial IS dan SR tampak dihadirkan.
“Ini bukan kebanggaan, tapi sangat memprihatinkan dan masih banyak lagi yang belum terdeteksi dan belum tertangkap. Oleh sbebab itu sangat amat diperlukan kerjasama dari masyarakat dan instansi terkait,” ujar Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, Jumat (12/4).
Dirresnarkoba Kombes Pol Adi Affandi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan personelnya pada Februari dan April 2019. Untuk Februari, polisi mengamankan barang bukti 93,83 gram dari tangan IS di sebuah warung makan di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan.
“Tersangka kita amankan pada Senin (28/2) disebuah warung sekira pukul 14.30 Wita. Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten , sabu tersebut berasal dari BA yang masih DPO,” jelasnya.
Sedangkan untuk bulan April, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,949 kg dari tangan SR yang diamankan di sebuah hotel, dijalan Mulawarman, Kota Tarakan sekira pukul 09.30 Wita. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah untuk diedarkan.
“Sabu ini dipesan oleh seseorang berinisial ED yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan masih daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk mencari taHu keberadaan ED,” jelasnya.
Sementara itu SR saat ditemui awak media mengaku tidak tahu menahu kalau barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Ia menuturkan bahwa dirinya berangkat dari Palu untuk datang ke Tarakan mengambil barang haram tersebut atas perintah seseorang yang diduga adalah ED.
“Awalnya saya ditelpon seseorang, ditanya mau kerja ngga, gajinya 30 juta. Trus aku tanya kerja apa tapi dia bilang ya sudah kalau ngga mau. Makanya saya langsung terima. Setelah sampai di Tarakan saya disuruh ke Pantai Amal untuk mengambil barang tersebut,” akunya.

Pria bertubuh gempal ini diancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahunn 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadiri Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor serta masyarakat. Pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan kedalam ember berisi air kemudian di buang kedalam closed. (as)