Purbaya Perjelas Aturan Baru Restitusi Pajak Demi Proses Lebih Tertib

by Redaksi Kaltara

Jakarta, MK – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan baru terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bertujuan untuk membuat proses lebih tertib dan terkendali.

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan dikutip dari Antara.

Menurut Purbaya, saat ini proses restitusi tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut bertujuan memastikan tidak ada kesalahan maupun penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” tegas Purbaya.

Purbaya secara khusus menyoroti sektor batu bara. Purbaya mengungkapkan adanya potensi kebocoran restitusi PPN dengan nilai mencapai Rp25 triliun secara neto.

Karena itu, pemerintah berupaya menelusuri lebih dalam mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Purbaya menegaskan pengetatan kebijakan dilakukan untuk mencegah pengeluaran restitusi yang tidak terkendali, terutama jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya.

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem restitusi.

Hingga kini, hasil audit investigatif BPKP belum rampung. Purbaya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, guna membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” pungkas Purbaya.

(SAW)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses