Malinau, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, menggelar sidang paripurna istimewa ke-2 masa sidang III, dengan agenda pengucapan sumpah/janji jabatan dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malinau pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 pada Selasa (30/10/18).
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Wempi W Mawa, SE.
Wempi mengatakan bahwa proses ini dilalui berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara nomer 18.44/K696/2018 tahun 2018 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Malinau yang memutuskan, meresmikan pemberhentian dengan hormat kepada saudara Ir. Dolfina Damus, M.Si dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malinau dari Partai Golkar.
Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.725/2018 tentang pengangkatan, pergantian antar waktu saudara Oldymiati sebagai pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Malinau sisa masa jabatan 2014-2019.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malinau, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD dan Anggota DPRD lainnya. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Malinau menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ir. Dolfina Damus, M.Si atas jasa dan kerjasamanya selama menjabat sebagai anggota DPRD.
“Banyak suka maupun duka yang dilalui bersama untuk itu kepada Ibu, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya selama ini dan kami mendoakan yang terbaik untuk ibu” ungkapnya.
Selanjutnya, Wempi juga mengucapkan selamat kepada Oldymiati yang dilantik hari ini dan berharap segera bisa menyesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD yang baru.
“Selamat datang dan selamat bertugas sebagai anggota yang baru. Segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi yang diterima dan jangan sungkan untuk bekerja bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya”ungkapnya. (Aan/Diskominfo)