MALINAU, Metrokaltara.com – Karier seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya ditentukan oleh kinerja dan pengabdian, tetapi juga ketertiban administrasi. Satu dokumen yang terlambat, satu tahapan yang terlewat, dapat berujung pada tertundanya proses kenaikan pangkat.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malinau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., menegaskan pentingnya membangun sistem kepegawaian yang mampu bekerja lebih cepat, tertib dan proaktif, sehingga hak-hak ASN tidak terkendala hanya karena persoalan administrasi.
Pesan tersebut disampaikan Ernes saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengusulan Angka Kredit untuk Proses Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, yang berlangsung di Ruang Laga Feratu, Senin (3/8/2026).
Bagi Ernes, pengusulan angka kredit bukan sekadar rutinitas administratif. Di balik setiap berkas yang diproses, terdapat perjalanan karier seorang ASN yang harus mendapatkan kepastian dan pelayanan sesuai ketentuan.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh proses pengelolaan kepegawaian dilakukan secara profesional dan semakin memanfaatkan teknologi digital.
Ernes menilai transformasi digital di bidang kepegawaian harus memberikan manfaat nyata bagi ASN maupun organisasi perangkat daerah.
Sistem yang dibangun pemerintah, menurutnya, idealnya tidak hanya menjadi tempat memasukkan dan menyimpan data, tetapi juga mampu mendeteksi berbagai momentum penting dalam perjalanan karier ASN.
Mulai dari ASN yang memasuki masa kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala hingga masa pensiun. Dengan sistem yang terintegrasi, perangkat daerah dapat mengetahui lebih awal siapa saja ASN yang akan memasuki periode tersebut.
“Jangan sampai ada ASN yang sudah waktunya naik pangkat tetapi terlambat karena persoalan administrasi. Sistem harus bisa mendeteksi lebih awal,” tegas Ernes.
Menurutnya, pemberitahuan lebih awal akan memberikan ruang bagi ASN dan pengelola kepegawaian untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, proses tidak lagi dilakukan secara terburu-buru ketika batas waktu sudah semakin dekat.
“Kalau sudah terdeteksi lebih awal, BKPP dan perangkat daerah bisa memberikan pemberitahuan. ASN juga punya waktu untuk melengkapi persyaratan,” lanjutnya.
Pelaksanaan Bimtek tersebut mendapat apresiasi dari Sekda Malinau. Ia menyampaikan penghargaan kepada BKPP Kabupaten Malinau bersama Kantor Regional VIII BKN yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
Menurut Ernes, pemahaman terhadap mekanisme pengusulan angka kredit menjadi semakin penting seiring perubahan sistem administrasi kepegawaian yang semakin berbasis elektronik.
Para pejabat fungsional dan pengelola kepegawaian dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan sistem yang digunakan dalam proses pengusulan.
Bimtek diharapkan mampu mengurangi kesalahan administrasi, meningkatkan ketepatan pengusulan, serta mempercepat proses pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun birokrasi yang lebih modern.
Tidak hanya berbicara mengenai sistem, Ernes juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah.
Ia meminta seluruh kepala OPD, sekretaris OPD serta pengelola kepegawaian agar aktif melakukan pendampingan terhadap ASN dalam setiap proses pengusulan angka kredit.
Dokumen yang diajukan harus diperiksa sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan ketika sudah masuk dalam tahapan verifikasi. Menurutnya, pengelolaan kepegawaian merupakan tanggung jawab bersama.
“Jangan sampai ASN berjalan sendiri dalam mengurus administrasinya. Kepala OPD, sekretaris dan pengelola kepegawaian harus ikut mendampingi dan memastikan semua dokumen sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pendampingan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian organisasi terhadap pengembangan karier ASN.
Sebab, kenaikan pangkat bukan hanya berkaitan dengan penghargaan atas masa kerja, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur.
Dalam arahannya, Ernes juga mengingatkan para pejabat fungsional untuk melihat angka kredit secara lebih luas.
Angka kredit merupakan bagian dari rekam jejak profesional yang menunjukkan pelaksanaan tugas, kompetensi dan kontribusi seorang pejabat fungsional terhadap organisasi.
Karena itu, setiap ASN diminta menjalankan tugas secara sungguh-sungguh, disiplin dan bertanggung jawab.
Jabatan fungsional, kata Ernes, memiliki peran strategis dalam mendukung roda pemerintahan. Keahlian dan kompetensi yang dimiliki pejabat fungsional harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, ASN juga dituntut memiliki integritas dan mampu beradaptasi dengan perubahan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Malinau, digitalisasi kepegawaian menjadi bagian dari perjalanan menuju birokrasi yang lebih efektif.
Teknologi diharapkan mampu memangkas proses yang panjang, mengurangi kesalahan administrasi dan memberikan kepastian pelayanan kepada ASN.
Namun, teknologi tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan aparatur yang disiplin dan memiliki komitmen.
Karena itu, Ernes mengajak seluruh ASN di Kabupaten Malinau membangun budaya kerja yang lebih kompak, disiplin dan saling mendukung.
Ia berharap setiap perangkat daerah memiliki kesadaran bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari pelayanan.
“Bangun budaya kerja yang disiplin, kompak dan saling mendukung. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan pemerintahan berjalan efektif serta berintegritas,” pesannya.
Pesan tersebut menjadi penutup arahannya dalam kegiatan Bimtek. Sebuah penegasan bahwa reformasi birokrasi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Terkadang, perubahan justru dimulai dari hal sederhana berkas yang tertib, sistem yang mampu mengingatkan, dan aparatur yang tidak membiarkan hak ASN terlambat hanya karena persoalan administrasi. (rko)

