BONTANG, MK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/4/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.
“Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa PKL tidak boleh di badan maupun bahu jalan,” ujarnya.
Dijelaskan, teguran ini diberika kepala PKL yang belakang ramai menaruh lapaknya di sepanjang jalan Ahmad Yani, seperti street coffee yang belakangan sudah menjamur. Penjual kopi tersebut sudah mulai ramai sejak bulan puasa kemarin.
Dalam hal ini, Satpol PP masih memberi kelonggaran lantaran waktu itu masih dalam suasana bulan Ramadan.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari kepala Satpol PP jadi langsung kita tindak lanjuti hari ini,” katanya.
Mereka tidak ingin trotoar baru yang mulai ramai digunakan bersantai oleh banyak orang terlihat kumuh akibat aktivitas yang terjadi disana.
Salah satu pedagang kopi filosofi vespa yang berjualan disana, Andre mengungkapkan bahwa dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah atas penertiban terhadap. Menurutnya hal ini baik untuk tata kota. Namun ia berharap, ke depannya pemerintah juga dapat mengkoordinir para pelaku UMKM seperti dirinya.
“Semoga kami dapat dikoordinasikan oleh Pemkot, atau bisa disediakan tempat untuk pelaku UMKM agar lebih baik lagi,” ujarnya.(**)