TANJUNG SELOR – Sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara mengemuka dalam audiensi antara Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) dan DPD Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (23/6/26).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Setprov Kaltara tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, STP., M.Si., didampingi Plt Kabid HIWAS Disnakertrans Kaltara Fahrudin, Mediator Hubungan Industrial Hendri Batara, serta jajaran pengawas ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, Korwil KSBSI Kaltara, Raden Yusuf, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah permohonan audiensi langsung dengan Gubernur Kalimantan Utara guna memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Selain itu, KSBSI mengusulkan agar pelaksanaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Kaltara dilakukan secara berkala setiap tiga hingga empat bulan. Menurut Raden Yusuf, forum tersebut penting untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang.
“Kami berharap ada jadwal pertemuan rutin agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, serikat pekerja juga menyoroti belum adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Kondisi itu dinilai menyulitkan penyelesaian sengketa hubungan industrial karena para pihak harus menempuh proses hukum di luar daerah.
Selain PHI, KSBSI turut mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pekerja.
Raden Yusuf juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi perlindungan yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan DPD FSP KAHUT KSPSI Kaltara, Gus Min, mengungkapkan masih adanya kekhawatiran sebagian pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja karena dianggap dapat memengaruhi posisi mereka di perusahaan.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja justru merupakan mitra perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Gus Min juga menyoroti rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan. Ia menilai faktor pengalaman dan kompetensi masih menjadi tantangan sehingga tenaga kerja dari luar daerah masih mendominasi pada beberapa sektor usaha.
“Kami mendorong percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan kebutuhan industri di Kaltara,” katanya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Asisten III Setprov Kaltara, Dr. Taufik Hidayat, menyatakan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang.
Ia menyebut usulan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara merupakan kebutuhan yang penting. Namun, menurutnya, realisasi pembentukan PHI masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait aspek teknis maupun kewenangan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menyiapkan konsep pembangunan Balai Latihan Kerja yang direncanakan berlokasi di Tanjung Selor.
“Pembangunan BLK diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal sehingga mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Taufik menambahkan, Disnakertrans Kaltara terus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan sebelum menempuh langkah lainnya. Pemerintah juga siap memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, pemerintah menegaskan pekerja kontrak yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Pemprov Kaltara juga menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi tenaga kerja lokal maupun nonlokal serta penguatan LKS Bipartit di tingkat perusahaan sebagai sarana penyelesaian persoalan secara internal.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di Kalimantan Utara melalui dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. (*)

