Bulungan, MK – Memasuki tahapan kampaye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada serentak tahun 2024 membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan yang ingin aktif dalam tahapan kampaye diharuskan mengajukan cuti.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan Riyanto mengatakan sampai saat ini sudah ada anggota yang mengajuhkan cuti.
“Dikarenakan anggota DPRD yang ingin aktif dalam tahapan kampaye harus mengajukan cuti maka sampai saat ini sudah banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengajuhkan cuti,” katanya kepada Metro Kaltara, Selasa 15/10.
Riyanto juga menjelaskan bahwa ada administrasi yang harus dilakukan anggota DPRD yang ingin mengajuhkan cuti.
“Untuk anggota DPRD yang ingin mengajuhkan cuti harus melapor terlebih dahulu ke pimpinan dan mengajuhkan surat izin cuti sesuai dengan waktu kegiatan kampaye,”jelasnya.
Lebih lanjut Riyanto juga mengatakan bahwa anggota DPRD yang mengajukan cuti tetap mendapatkan tunjangan. (Fy/red)