Sekretariat Dewan SDA Kaltara Matangkan Persiapan Pemilihan Anggota Periode 2026–2030

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Sekretariat Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara Periode 2026–2030 di Ruang Rapat Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin Pelmi Sulta, S.T., M.M., selaku Sekretaris Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara merangkap anggota. Pertemuan tersebut turut dihadiri Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA serta perwakilan anggota terkait yang terlibat dalam proses pembentukan dewan.

Rapat menjadi bagian dari tahapan persiapan pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara dengan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam rapat, Tim Pemilihan melakukan pembahasan untuk mematangkan tahapan pembentukan Dewan SDA, termasuk penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan anggota periode 2026–2030.

Pelmi Sulta menyampaikan bahwa tahap persiapan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan anggota Dewan SDA dapat dilaksanakan secara terencana dan sesuai ketentuan.

“Tahap persiapan ini menjadi fondasi penting dalam proses pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara. Karena itu, setiap tahapan perlu disusun secara terarah agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan unsur-unsur yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya air,” ujar Pelmi.

Salah satu hasil kesepakatan rapat adalah penetapan jadwal pelaksanaan pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi Tim Pemilihan dalam melaksanakan rangkaian tahapan berikutnya hingga proses penetapan anggota.

Selain itu, rapat juga menyepakati jumlah calon anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah yang berasal dari lembaga atau instansi terkait. Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan keterwakilan unsur pemerintah dalam mendukung koordinasi kebijakan pengelolaan sumber daya air.

Tim Pemilihan juga menetapkan jumlah calon anggota dari unsur nonpemerintah dengan mempertimbangkan keterwakilan sektor. Keterlibatan unsur nonpemerintah diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara.

“Keterwakilan unsur pemerintah dan nonpemerintah perlu diperhatikan dalam pembentukan Dewan SDA. Harapannya, dewan yang terbentuk nantinya dapat menjadi wadah koordinasi yang mampu memperkuat sinergi berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya air,” tambah Pelmi.

Melalui rapat persiapan tersebut, Tim Pemilihan Anggota Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses tersebut diharapkan menghasilkan komposisi anggota yang dapat mendukung koordinasi serta pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Pembentukan Dewan SDA Provinsi Kalimantan Utara periode 2026–2030 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya air sekaligus membangun sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan di daerah. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses