Sidang Perdana Kasus Penikaman di Jalan Wijaya Kusuma Ditunda

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Sidang perdana kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya MI, dengan terdakwa MN yang sedianya mendengarkan dakwaan, urung terlaksana setelah Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk Majelis Hakim menolak mendampingi terdakwa dipersidangan.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Christo E.N Sitorus ini sempat panas saat sidang akan dimulai. Selain puluhan keluarga korban yang ikut menonton jalannya sidang sejak awal, salah satu pengunjung sidang juga ada yang melemparkan botol kaca kecil ke arah terdakwa, namun mengenai meja Majelis Hakim sehingga pecah ditempat.

Ditambah lagi sidang juga di skors selama 10 menit untuk memanggil PH agar bisa mendampingi terdakwa. Namun, karena dari 3 PH yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa hanya ada satu saja yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dan menolak masuk keruang sidang.

“Menurut laporan Panitera Pengganti (PP) tadi, PH tidak bersedia. Padahal sidang ini tidak main-main karena ancaman hukumannya mati atau seumur hidup jadi harus didampingi PH. Dakwaan tidak bisa dibacakan karena terdakwa tidak didampingi PH,” ujar Ketua Christo, dipersidangan, Selasa (12/12)

Maka, PN Tarakan akan menyurati Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ada di Tarakan maupun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di PN Tarakan, karena tidak ada PH yang mau mendampingi terdakwa.

“Itu sebenarnya melanggar kode etik dan bisa dicabut kartunya. Terdakwa kan meskipun dianggap bersalah harus tetap didampingi karena ada asas praduga tidak bersalah,” sesalnya.

Persidangan akhirnya ditunda hingga Selasa (19/12) pekan depan masih dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang, Christo yang juga merupakan Humas PN Tarakan ini menuturkan setelah mengirimkan penetapan kepada 13 PH yang ada di Posbakum, masih diacuhkan maka akan menyurati Pengurus Peradi dan KAI di Samarinda, Kaltim atau ke pusat di Jakarta.

“Kita menyidangkan perkara dan harus adil, berikan hak terdakwa untuk didampingi kuasa hukum dan kalau Jaksa mau menuntut kan itu endingnya nanti. Yang pasti hak nya terdakwa untuk didampingi PH dan kewajiban Hakim untuk menunjuk PH dan ini wajib,” tegasnya.

Setelah menunjuk PH, kata Christo kembali kepada hak terdakwa lagi apakah mau menggunakan PH yang sudah ditunjuk Majelis Hakim atau tidak. “Hak ditangan terdakwa, kan tidak mungkin kita panggil PH di Samarinda atau dari Kaltim sedangkan kita punya kerja sama dengan Posbakum,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa MN terjerat kasus penikaman yang berujung kematian dengan korban MI (21) dipinggir Jalan Wijaya Kesuma tidak jauh dari Restoran B21, Perumnas, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri pada Juni lalu. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.