SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2  Diakomodir Pemerintah

by Redaksi Kaltara

“Saya mencermati, masih adanya beberapa pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers itu, disikapi dengan perbedaan persepsi oleh Pemerintah. Sehingga reformulasi yang diajukan, banyak yang tidak diakomodir. Jadi Dewan Pers bersama konstituen dan kalangan Pers mesti terus berjuang di DPR sebelum ditetapkan,” jelas Bivitri.

19 Pasal RKUHP yang diusulkan Dewan Pers dan mendapat tanggapan  Pemerintah itu,  pasal 188 ayat (2) dan (6), pasal 218, 219, 240, 242, 246, 247, 248, 263, 280, 302, 303, 304, 351, 437, 440 dan  443.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang memimpin rapat, akhirnya menerima masukan dan saran dan peserta rapat, khususnya dari perwakilan-perwakilan konstituen untuk menjadi kesepakatan bersama. Dimana Dewan Pers bersama konstituen dan elemen pers, untuk terus berjuang supaya usulan reformulasi RKUHP bisa diakomodir semua. Supaya kebebasan dan kemerdekaan  pers terus terjaga.

“Kita akan terus berjuang di DPR, supaya saat RKUHP ditetapkan, reformulasi yang diusulkan Dewan Pers terakomodir. Kita juga akan kuatkan diskusi publik, dan komunikasi dengan pimpinan Partai, fraksi maupun komisi III di DPR,” jelasnya.

 Arif Zulkifli optimis kalangan DPR akan mengakomodir usulan reformulasi RKUHP dari Dewan Pers. Karena saat bertemu dan menyampaikan aspirasi secara tertulis, pihak fraksi-fraksi di DPR menyatakan tidak ada kepentingan politik terkait RKUHP tersebut.

Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan pers  mempersoalkan pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi pasal-pasal yang diusulkan Dewan Pers ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum, dan lainnya,” tegasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses