Nunukan, MK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menemukan tujuh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) memiliki data ganda pada Sistem informasi pencalonan (Silon). Temuan itu dilakukan KPU Nunukan dalam verifikasi administrasi berkas terhadap 423 Bacaleg dari 16 Partai Politik (Parpol) yang masih berlangsung hingga saat ini.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, temuan yang dimaksud yakni ada Bacaleg yang terdaftar di dua partai politik dan ada juga yang ditemukan terdaftar di dua daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda. Bahkan, lanjut dia, ada juga Bacaleg yang terdaftar di tingkat kabupaten dan terdaftar juga di tingkat provinsi.
Dari ketujuh bacaleg yang diduga punya data ganda, tidak hanya lelaki, caleg wanita juga termasuk dalam tujuh caleg data ganda tersebut.
“Hasil pemeriksaan kita sampai saat ini, ada tujuh Bacaleg dengan data yang ganda. Ada yang terdaftar lebih dari satu parpol ada juga yang terdaftar di dapil berbeda,” katanya.
Rahman mengatakan, temuan dari Bacaleg ini akan disampaikan kepada masing-masing Parpol yang bersangkutan. Meski tak bersedia menyebutkan identitas Bacaleg dan Parpol yang dimaksud, namun Rahman menegaskan setiap Bacaleg hanya diperbolehkan terdaftar di satu parpol dan satu dapil.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, lanjut dia, ketika ditemukan data ganda maka ada langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU tersebut sebagaimana di Pasal 47, Pasal 49 dan Pasal 51 untuk melakukan perbaikan.
“Temuan ini akan kita sampaikan ke Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan. Nanti kita minta klarifikasinya,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Rahman, proses perbaikan terhadap dokumen yang masih salah itu akan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Setelah masa perbaikan berakhir, maka tahapan verifikasi administrasi perbaikan akan dilakukan kembali pihak KPU Nunukan pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023 mendatang.
“Nanti setelah itu, akan ditetapkan DCS (daftar calon sementara) pada 16 Agustus hingga 18 Agustus mendatang,” pungkasnya. (rm)