UPK Eks PNPM Wajib Jadi Badan Usaha Milik Desa

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaikan dalam audiensi dan diskusi bersama Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di BPU Kecamatan Tanjung Palas pada Kamis (11/8).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menegaskan, transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kes PNPM – MPd menjadi BUMDes Bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 73 ayat (1), yang mengamanatkan pembentukan BUMDes Bersama tersbut paling lama 2 tahun sejak PP berlaku atau di tahun 2023. PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM – MPd menjadi BUM Desa.

Serta surat dari Kementerian Desa PDTT, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 191/PRI.02/IV/2022 tanggal  6 April 2022, perihal Penyampaian Panduan Teknis Pembentukan BUM Desa bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM – MPd.

“Transformasi ini bertujuan memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDes Bersama agar tetap lestari,” ujarnya.

Syarwani memastikan peserta eks PNPM terhimpun dalam wadah BUMDes Bersama, agar dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainnya, dapat memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa, maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat desa.

Audiensi dan diskusi penting agar jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Bulungan, khususnya pemerintahan desa dapat menyampaikan kendala-kendala yang mungkin dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan transformasi UPK eks PNPM – MPd menjadi BUMDes sekaligus bersama-sama mencarikan solusinya.

“Saya berpesan para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait transformasi ke BUMDes Bersama di Kabupaten Bulungan, agar dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi amanat dari ketentuan dan peraturan pemerintah tersebut di atas, dapat kita laksanakan secara optimal,” Pungkasnya. (an/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: