TARAKAN — Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/26). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi serta memastikan pendataan veteran dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan.
Workshop tersebut menjadi forum koordinasi antarinstansi untuk memperjelas mekanisme pelayanan, verifikasi data, serta pemenuhan hak-hak veteran agar dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Pangdam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut di Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Pangdam menegaskan bahwa Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa, khususnya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai patriotisme dan semangat pengabdian para veteran agar dapat menjadi teladan bagi generasi penerus.
“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pangdam turut menekankan bahwa ketertiban administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan hak-hak veteran dapat diproses secara tepat. Karena itu, verifikasi dan pemutakhiran data perlu dilakukan secara cermat, sistematis, serta didukung dokumen yang lengkap.
Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa workshop tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 tentang likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam).
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak pada pengalihan pelaksanaan fungsi administrasi veteran ke satuan kewilayahan. Di tingkat Kodam, fungsi pencatatan dan pendataan dilaksanakan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam, sedangkan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.
Asep mengatakan, penyesuaian mekanisme tersebut perlu disertai pemahaman yang sama di seluruh jajaran agar proses pendaftaran calon veteran tetap berjalan lancar.
Usai pembukaan kegiatan, ia mengungkapkan bahwa masa transisi pengalihan kewenangan dari Kanminvet kepada Pasipers Kodim sempat menimbulkan kendala teknis dan kebingungan di kalangan calon veteran.
Sebagian calon pendaftar, kata dia, belum memahami perubahan mekanisme pelayanan. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi jumlah pendaftar baru pada 2026 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh,” ujar Asep.
Melalui workshop tersebut, pihaknya berupaya memperjelas kembali alur penerimaan pendaftaran calon veteran di tingkat Kodim agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Asep juga menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan calon pendaftar untuk mendukung pembuktian status veteran. Persyaratan tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat perintah pemberangkatan untuk penugasan atau perjuangan, surat perintah kembali dari penugasan, serta keterangan saksi sejarah atau rekan seperjuangan.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dan proses verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan status calon veteran dapat diperiksa berdasarkan bukti yang sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara jajaran terkait semakin kuat sehingga pelayanan administrasi veteran dapat berlangsung lebih jelas, tertib, dan akuntabel, sekaligus mendukung pemenuhan hak para veteran sesuai peraturan yang berlaku.

