Tarakan, MK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kaisar Suhan Bernamdes terdakwa kasus pembuhunan Fitri Sarah Hasugian (16) Agustus lalu, dengan hukuman seumur hidup dalam sidang lanjutan ke enam di Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Selasa (09/02).
JPU Budi Susilo, SH. M.Hum kepada awak media mengaku surat tuntuntan pidana dengan nomor registrasi PDM-235/TRK/EP2/2015 sebanyak 21 lembar. Terdakwa kaisar dituntut hukuman pidana seumur hidup penjara sama dengan 36 tahun mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi dikenakan pasal pertama pidana primer 340 KUHP pembunuhan berencana dan kombinasi tambahan pasal pidana 81 ayat 2 KUHP pencabulan anak di bawah umur,” jelasnya.
Sedangkan, Penasehat Hukum Terdakwa Mansyur, SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memberikan waktu seminggu. Tepatnya Selasa 16 Februari mendatang dengan sidang lanjutan mendengarkan pembelaan penasehat hukum atas tuntuan seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Jadi kami penasehat hukum terdakwa meminta waku kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan. Kami bukan tidak menerima tapi ini adalah hak terdakwa untuk membela dirinya,” tegasnya.
Sementara, ibunda Korban Rama Suitonga Hasugian mengaku kecewa dengan adanya usulan waktu tambahan dengan agenda pembelaan terdakwa yang diusulkan penasehat hukum Kaisar.
“Saya mewakili keluarga besar korban memandang tidak perlu lagi ada pembelaan atas pertanggungjawaban hukum yang seharusnya sudah dapat dirasakan oleh terdakwa,” keluhnya.
Pihaknya pun sepakat jika hukuman seumur hidup tersebut tetap dijatuhkan kepada terdakwa Kaisar Suhan Bernamdes sampai dengan putusan sah dikeluarkan majelis hakim.
“Saya sebagai ibunda dari korban berharap apa yang sudah dibacakan oleh JPU dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup penjara bisa menjadi hukuman setimpal untuk terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya. (ib/sti)