Persyaratan yang diperhatikan antara lain syarat kompetensi, kualifikasi dan kepangkatan, latar belakang pendidikan, rekam jejak jabatan, memiliki integritas serta berbagai persyaratan lain sesuai dengan ketentuan. Diingatkan, keberadaan PNS saat ini harus lebih berorientasi pada upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Namun dalam proses pelaksanaannya tidak mengesampingkan tingkat kewenangan yang mengatur. Seorang bawahan tentu saja tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan statusnya sebagai seorang pelaksana namun harus melakukan konsultasi dengan atasan selaku pengambil kebijakan.
“Semoga melalui uji seleksi ini akan melahirkan jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Bulungan yang benar-benar berkualitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Bulungan, Nurdiana, S.Kom menjelaskan, selter JPT Pratama Sekda berupa assessmen atau penilaian dari presentasi makalah dan wawancara, hingga rekam jejak yang melibatkan tim panitia selter dari tim assessmen akademisi. (prokompim/red)


