POLRES BULUNGAN GAGALKAN PEREDARAN 2,8 KG SABU

by Helzha Ramdhani

MK, BULUNGAN. Polres Bulungan gelar press realese tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2,8 kg, yang berhasil diungkap oleh team Satuan Reskoba Polres Bulungan.

Press Realese ini di gelar jauh setelah pengungkapan yaitu tanggal 18 September 2021, dikarenakan satreskoba Polres Bulungan selama ini masih melakukan proses pengembangan guna mencari mata rantai peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, didapati keterangan dari para tersangka, dengan inisial A, dan S, bahwa peredaran tersebut merupakan peredaran jaringan Internasional, dan melibatkan “R”  Warga Binaan Lapas Kelas II-A Tarakan sebagai pengendali masuknya narkotika jenis sabu tersebut ke Kabupaten Bulungan.

Ka.Polres Bulungan, AKBP. Ronaldo Maradona, menuturkan. Dari hasil kerjasama antara pihak Polres Bulungan dengan Lapas Kelas II-A Tarakan, sehingga dengan mudah anggota Satreskoba Polres Bulungan melakukan pengembangan tergadap Warga Binaan dengan inisial R tersebut.

“ Kami sangat terbantu dengan welcome-nya pihak Lapas Tarakan dalam setiap pengembangan suatu perkara yang melibatkan orang dalam Lapas Tarakan” Tutur Kapolres Bulungan.

AKBP RONALDO MARADONA - KAPOLRES BULUNGAN                    AKBP. RONALDO MARADONA – KAPOLRES BULUNGAN

Sementara itu, Ka.Lapas kelas II-A Tarakan, Yosef Benyamin Yembise, saat dihubungi via telepon, membenarkan adanya Warga Binaannya yang kembali terlibat peredaran Narkoba.

Dirinya menuturkan telah menyerahkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bulungan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“ Benar, salah Satu WBP kami menjelani proses hokum terkait dugaan menjadi pengendali peredaran Narkotika dari dalam Lapas. “ Ujar Yosef.

YOSEF BENYAMIN YEMBISE – KA.LAPAS KELAS II-A TARAKAN

Ka.Lapas sendiri merasa anggotanya sudah menjalankan pemantauan dengan cara penggeledahan saat adanya barang titipan makanan untuk WBP dan melakukan razia di kamar hunian secara rutin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“ Pihak Lapas sendiri tidak akan menutup-nutupi jika siapa saja yang berperkara dengan hukum. Baik itu warga Binaan, maupun Pegawai Lapas Kelas II-A Tarakan sendiri. Itu merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka. “ Tutup Yosef Benyamin Yembise. (KHH)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.