Paripurna DPRD Bulungan Bahas Tiga Raperda Bulungan Tahun 2026

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (15/6).

Agenda rapat membahas penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, yang menyampaikan bahwa DPRD telah menerima nota penjelasan dari pemerintah daerah terkait tiga Raperda yang akan dibahas bersama legislatif dan eksekutif.

“Tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, setelah penyampaian nota penjelasan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahap penetapan.

“Setelah pandangan umum, akan dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya pemerintah daerah akan memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan, kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Riyanto, ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.

Ia menuturkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sementara Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dinilai penting untuk menjaga kondisi sosial yang aman dan kondusif.

Selain itu, Raperda RP3KP juga menjadi perhatian DPRD mengingat pentingnya penataan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan.

“Penataan lingkungan dan kawasan permukiman perlu menjadi perhatian bersama. Jika tidak diatur dengan baik sejak sekarang, beberapa tahun ke depan dikhawatirkan akan muncul kawasan permukiman kumuh dan tidak tertata. Karena itu, ketiga Raperda ini sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan daerah saat ini maupun di masa mendatang,” pungkasnya.(Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses