TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara untuk membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (15/6/26).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., serta dihadiri perwakilan Pemprov Kaltara dan jajaran BAZNAS Kaltara.
Dalam forum tersebut, dibahas perkembangan regulasi yang menjadi dasar penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini tengah menunggu tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Komisi IV DPRD Kaltara menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik. Kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor penting agar hak-hak pimpinan BAZNAS dapat dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa DPRD mendorong seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan regulasi yang masih berproses, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari.
Menurutnya, keberadaan BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam program sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, tanpa mengganggu pelaksanaan program-program pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan.
Komisi IV DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tetap terjaga.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kaltara berharap proses fasilitasi di tingkat kementerian dapat segera rampung sehingga Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan BAZNAS sekaligus mendukung optimalisasi peran lembaga tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kalimantan Utara.

