Tarakan, MK – Peredaran sabu seperti tak ada habisnya di Kota Paguntaka sebutan Tarakan. Minggu (23/10), sekira Pukul 14.00 Wita Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur melakukan pengungkapan terhadap peredaran sabu dikawasan Timbunan, jalan daerah Beringin, RT 12, Kelurahan Selumit Pantai.
Anggota Polsek Tarakan Timur dipimpin Kapolsek, AKP Subarjo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, disamping tempat duduk FA polisi menemukan 69 paket kecil sabu siap edar.
FA yang merupakan warga Tarakan dan kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, FA diduga seorang pengedar sabu.
Untuk memastikan barang bukti lain masih ada didalam rumah FA, petugas menggeledah kamar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Benar saja, diatas meja dalam kamarnya, 3 bungkus sabu plastik bening yang lebih besar diamankan polisi beserta barang bukti lain, termasuk timbangan, gunting, plastik pembungkus sabu, Handphone, korek api, dompet dan lainnya.
Petugas juga menyita sejumlah uang milik FA yang diduga hasil dari penjualan sabu miliknya. FA dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang tersangka sudah kita tahan guna proses penyidikan kasusnya, barang bukti yang kita amankan itu sekitar 43 gram lebih,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur, AKP Subarjo kepada Metro Kaltara belum lama ini.
Subarjo menambahkan, tersangka FA ini terindikasi sebagai seorang pengedar sabu dilihat dari barang bukti yang ada ditangannya jumlahnya cukup banyak.
“Tersangka ini dari keterangannya dapatkan barang haram itu dari seseorang didaerah timbunan beringin juga, kita lakukan pengembangan untuk pengungkap pelaku lain yang ada kaitannya dengan FA ini” tambahnya (ars)