Tarakan, MK – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)berinisal SB (45) terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan Sabtu (18/02) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Tanjung Batu RT 23, Kelurahan Mamburungan. SB diamankan petugas karena terbukti memilik Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 bungkus dengan berat 460,78 gram.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, S,IK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua menjelaskan SB diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah milik tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Menerima laporan tersebut, Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan RT setempat.
“Jadi kita amankan sabu ini dirumah tersangka, didalam lemarinya. Selain sabu, kita juga mengamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan sabu tersebut antara lain 1 Handphone merek Iphone 6, 1 Handphone merek ADVAN, dan 2 Handphone merek Nokia” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (20/02)
Setelah dilakukan pemeriksaan, SB mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut lantaran bercerai dengan suaminya dan harus membiayai keempat anaknya.
“SB ini bercerai dengan suaminya bulan Desember tahun lalu. Karena faktor ekonomi sehingga ibu empat anak ini menjual sabu-sabu. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ansar yang tinggal Lahdatu (Malaysia)” tambahnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara. (ars)