Tarakan, MK – Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh hari oleh petugas penyidik Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tarakan, Pemilik Kapal KM Rustam Borneo GT 27 berinisial RS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan karena RS dengan sengaja mengedarkan barang larangan perbatasan (Lartas) yakni tabung gas ukurang 12 kg asal Malaysia.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Imformasi Kantor Bea Cuka Tarakan, Rommy Heryadi menjelaskan selain mengedarkan barang larangan perbatasan asal Malaysia. Kapal KM Rustam Borneo yang mengangkut ratusan tabung gas ukuran 12 kg tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Saat ini pemilik Kapal KM Rustam Borneo GT 27 yang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena barang lartas tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali. Sehingga Kapal beserta dokumen Kapal telah dilakukan penyitaan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (20/02”
Ia menambahkan, saat ini tersangka RS telah diamankan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II Tarakan sambil menunggu persidangan. Sementara itu Kapal KM Rustam Borneo diamankan di Navigasi, sedangkan barang bukti berupa 430 tabung gas ukuran 12 diamankan di Kantor Bea Cukai Tarakan.
“Tersangka RS telah dititipkan di Lapas Tarakan, sementara barang-baranya yakni 430 tagung gas diamankan di Gudang sambil menunggu putusan dari pengadilan,” ungkpanya
Seperti diketahui bahwa Kapal KM Rustam Borneo diamankan Petugas Bea Cukai Tarakan pada Kamis sembilan februari lalu di Perairan Tanjung Batu dalam kegiatan operasi rutin. (ars)