“Korban awalnya tidak mau cerita. Tapi karena di bujuk sama ibunya, akhirnya dia cerita semua. Makanya ibunya tidak terima dan langsung melaporkannya kepada kami,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan, langsung mengamankan pelaku. Karena diketahui sendiri, pelaku dan korban berasal dari sekolah yang sama namun hanya berstatus berteman. Kepada polisi, pelaku nekat menyetubuhi korban, lantaran hanya memanfaatkan situasi rumahnya yang kosong.
“Kalau kata pelaku, baru pertama kali. Karena dirumahnya (pelaku) itu hanya berdua, makanya dia mengajak korban untuk berhubungan,” ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu celana kain hitam, satu kaos warna hitam serta satu kaos celana warna merah. Polisi juga turut mengamankan satu lembar seprai yang diduga menjadi alas saat berhubungan layaknya suami istri.
“Kita juga amankan beberapa pakaian milik korban. Berupa satu lembar celana levis warna biru dan satu lembar kaos warna putih,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A). Lantaran pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur, sehingga butuh penanganan khusus. (rm)

