Alokasi Bankeu Khusus Pendidikan 2019 Capai Rp 52,57 Miliar

by Muhammad Aras
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara tahun ini. Besarannya beragam, sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara untuk bidang pendidikan jenis bantuan keuangannya berupa tambahan penghasilan guru dan tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Untuk tambahan penghasilan guru, total alokasinya sebesar Rp 39,7 miliar. Sementara untuk tutor PAUD sebesar Rp 12,87 miliar,” kata Irianto, Minggu (24/3).

Dituturkan pula, penyaluran bankeu khusus ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 49 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban  Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Berdasarkan Pergub tersebut, maka penyaluran dana belanja bankeu direalisasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Irianto.

Mengulas balik, pengajuannya sendiri, berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penerima Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.

“Untuk guru atau pendidik, satuan pendidikan yang menyiapkan berkas pengusulannya. Lalu kepala sekolah (termasuk pengelola PAUD) mengajukan berkas pengusulan guru sebagai calon penerima bantuan keuangan kepada Disdikbud kabupaten/kota masing-masing,” ucap Gubernur.

Sedangkan untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas, dan penilik pengusulannya dilaksanakan oleh Disdikbud kabupaten/kota melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Disdikbud kabupaten/kota juga melakukan verifikasi dan seleksi berkas usulan calon penerima bankeu.  “Setelah itu, Disdikbud kabupaten/kota menetapkan penerima bankeu khusus Pemprov Kaltara dalam bentuk SK Bupati/Walikota,” timpal kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono.

Untuk pencairannya, Disdikbud kabupaten/kota mencairkan dana bankeu khusus Pemprov Kaltara tersebut ke rekening masing-masing penerima bantuan sesuai dengan SK Bupati/Walikota.

“Berkas usulan calon penerima bankeu khusus ini, diterima Disdikbud kabupaten/kota paling lambat 1 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018 lalu. Sementara verifikasi dan seleksinya oleh Disdikbud kabupaten/kota dilakulkan pada 2 Januari 2019 hingga 16 Januari 2019. Dan, penetapan pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima bankeu khusus tahun ini, selambatnya 28 Januari lalu,” beber Sigit.

Sementara untuk menjamin ketepatan penyaluran bankeu khusus agar sesuai juknis, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, ketepatan atau kesesuaian penerima dengan juknis dan ketepatan waktu penyaluran.

“Monitoring dan evaluasi dilakukan Disdikbud Provinsi Kaltara setiap 3 bulan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, Disdikbud kabupaten/kota berkewajiban membuat laporan tertulis per triwulan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan disampaikan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Kaltara c.q Kasubbag Penyelenggaran Tugas Pembantuan,” ungkap Sigit.

Selain bankeu khusus, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk insentif Guru Tidak Tetap (GTT) pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dan swasta.

“Untuk Guru Tetap SMA dan SMK Swasta, insentifnya melalui dana hibah,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sejatinya guru yang belum berkualifikasi Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) tak banyak. Kualifikasi ini merupakan syarat utama bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menerima insentif tersebut. Dari data tarikan Dapodik, diketahui guru yang belum mencapai syarat itu totalnya, 72 orang. Tepatnya, untuk jenjang SD, yang berkualifikasi SMA 33 orang, Diploma 2 (D-II) 31 orang, D-III 1 orang. Untuk SMP, yang berijazah D-I 1 orang, D-II 1 orang, dan D-III 2 orang. Untuk SMA, berijazah SMA 1 orang, D-I 1 orang, D-II 1 orang, dan di SMK, tidak ada guru yang berijazah SMA hingga D-III.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.