Anggaran Kontingen Tarakan Tembus Rp711,7 Juta, Disbudporapar Tunggu Data Final dari KONI

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan menyiapkan anggaran sebesar Rp711.796.800 untuk mendukung keikutsertaan kontingen Tarakan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan 408 orang yang terdiri dari atlet, pelatih, ofisial, manajer, serta unsur pendukung lainnya. Namun, jumlah cabang olahraga (cabor) yang akan diberangkatkan masih menunggu verifikasi dan koordinasi bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan.

Hal itu disampaikan Kepala Disbudporapar Tarakan, Agustina, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Tarakan, Sabtu (10/10/26).

Agustina menjelaskan, penyusunan anggaran tersebut mengacu pada perencanaan sebelumnya yang menggunakan dasar keikutsertaan 30 cabang olahraga pada Porprov 2022. Sementara untuk Porprov II Kaltara 2026, data yang disampaikan KONI menunjukkan terdapat 44 cabang olahraga yang direncanakan mengikuti pertandingan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua cabang olahraga yang disebut telah mengundurkan diri, yakni drum band dan sepak bola melalui PSSI. Dengan demikian, jumlah cabang olahraga yang berpotensi diikuti kontingen Tarakan menjadi 42 cabang.

Meski demikian, jumlah tersebut masih perlu diverifikasi untuk menentukan cabang olahraga yang dapat diakomodasi dalam anggaran yang tersedia.

“Anggaran Porprov yang kami siapkan pada 2026 ini sebesar Rp711.796.800 untuk 408 orang. Nanti, melalui koordinasi dengan KONI, data cabang olahraga yang masuk akan diverifikasi dan disesuaikan dengan jumlah tersebut,” ujar Agustina.

Ia menegaskan, penentuan cabang olahraga yang akan diikutsertakan tidak dilakukan sepihak oleh Disbudporapar. KONI Kota Tarakan akan berkoordinasi untuk menetapkan cabang olahraga beserta kebutuhan atlet dan unsur pendukungnya berdasarkan data yang diajukan.

Menurut Agustina, KONI telah menyampaikan surat permintaan agar data cabang olahraga yang akan mengikuti Porprov segera dipastikan. Hal ini dinilai penting karena batas waktu penyerahan data kepada panitia provinsi semakin dekat, yakni 25 Oktober 2026.

Selain persoalan jumlah cabang olahraga, Agustina juga menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran untuk mendukung kebutuhan kontingen Tarakan.

Karena anggaran tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disbudporapar Tahun Anggaran 2026, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan keuangan pemerintah daerah.

Artinya, kebutuhan yang telah dilaksanakan dan dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak terkait harus disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap sebelum proses penggantian biaya dilakukan oleh dinas.

Sebagai contoh, apabila kontingen mengeluarkan biaya penginapan selama mengikuti kegiatan, bukti pengeluaran tersebut harus disampaikan sebagai dasar pembayaran oleh Disbudporapar.

“Jadi, mereka melaksanakan dulu, kemudian kami menyelesaikan pembayarannya sesuai SPJ. Kalau SPJ lengkap, secepat mungkin kami ganti,” jelasnya.

Agustina mengatakan, mekanisme tersebut berbeda dengan bantuan hibah yang memiliki tata cara pertanggungjawaban tersendiri. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan penting agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai aturan.

Ia berharap koordinasi antara Disbudporapar dan KONI Kota Tarakan dapat segera menuntaskan pendataan cabang olahraga, atlet, serta kebutuhan pendukung lainnya. Dengan demikian, alokasi anggaran yang telah disiapkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan proses administrasi pembayaran tidak menghambat keikutsertaan kontingen Tarakan pada Porprov II Kaltara 2026.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses