Tarakan, MK – Asik tengah meracik sabu, AJ (47) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan di rumahnya Jalan Hang Tua, RT 10 Nomor 63, Kelurahan Selumit Pantai. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 35,30 gram.
Penangkapan yang dilakukan satreskoba pada Rabu (28/12) kemarin berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Selumit Pantai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan 19 bungkus paket sabu yang disimpan didalam tempat memasak nasi (Rice Cooker).
“Jadi pelaku pada saat itu berada di rumahnya sedang meracik sabu. Sehingga dilakukan penangkapan yang disaksikan RT setempat dan masyarakat sekitar” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kabag Humas IPTU Irianto Zebua kepada Metro Kaltara, Kamis (29/12)
Ia menambahkan penangkapan terhadap AJ merupakan tindaklanjut dari operasi lilin 2016 yang dimulai sejak 23 Desember sampai 02 Januari 2017. AJ yang berpropesi sebagai Satpam di Sekolah Swasta diduga adalah pengedar Narkoba.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan Handphone, korek api, timbangan digital, gunting, penjepit besi, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.033.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu” tambahnya
Berdasarkan barang bukti yang ada, AJ melanggar pasal 114 ayat (2) subsidir pasal 112 ayat (2) Undan-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati. (ars)