Barter Sabu-sabu Dengan Senpi, Pengedar Ditangkap

by Setiadi
Rudi warga Jembatan Besi diamankan Polres Tarakan karena kepemilikan senjata api dan sebagai pengedar sabu-sabu.

Rudi warga Jembatan Besi diamankan Polres Tarakan karena kepemilikan senjata api dan sebagai pengedar sabu-sabu.

TARAKAN, MK – Polres Tarakan kembali mengamankan seorang pengedar sabu-sabu Rudi (32) warga Jembatan Besi RT 15, Sabtu (27/06) sekitar pukul 01:00 Wita. Ternyata petugas Polres tak hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,03 gram saja melainkan mendapatkan senjata api milik Rudi yang didapatnya dari hasil barter dengan Narkoba.

Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman melalui Kepala KSKP Tarakan AKP Ridwan Iskandar mengaku penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat. Rudi langsung menjadi target operasi (TO) dan dilakukan pengintaian oleh petugas.

“Anggota di lapangan melakukan pengintaian selama dua minggu terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi TO. Setelah dirasa cukup maka anggota pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jembatan Besi dan ditemukan senpi rakitan yang disimpan di atas lemari,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Kemudian, tersangka yang juga diketahui sebagai pengedar narkoba membuat kembali petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan sabu-sabu di dalam 10 paket kecil dan alat penunjang lainnya di atas kasur.

AKP Iskandar menuturkan berdasarkan pemeriksaan tersangka, senpi itu sebelumnya milik orang lain yang diperolehnya dengan cara barter dengan sabu-sabu. Dari pengakuannya senpi itu belum pernah digunakan dan hanya disimpan di atas lemari. Sedangkan sabu-sabu diperolehnya dengan membeli dari orang lain lalu dikemas menjadi sepuluh bungkus kecil dengan total berat 5,03 gram.

“Untuk senpi saat ini masih dikembangkan terus kasusnya karena dari awal tersangka mengaku senpi ini sebelumnya milik orang lain maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Saat ini Rudi sudah diamankan di Polres Tarakan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan kasusnya, tersangka dikenakan dua pasal berbeda. “Kita kenakan dua pasal berbeda, pertama tentang narkotika yaitu Pasal 114 dan pasal 112. Kemudian tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api,” tuturnya. (m15/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.