Tarakan, MK – Berawal dari informasi masyarakat dua pengedar sabu yakni ID (29) dan SS (35) berhasil diciduk oleh Unit Intelmob Detasemen Pelopor C Polda Kaltim di Jalan Pulau Banda, RT 06, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Timur sekitar pukul 15.30 tadi sore (15/09)
Kedua pelaku diamankan setelah Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim di Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan, disekitar TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perintah Kepala Detasemen (Kaden) C Pelopor Satbrimobda Kaltim Tarakan, Unit Intelmob langsung menuju TKP tersebut. Setiba di TKP yang dicurigai, sebagai tempat transaksi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pengintaian.
Beberapa saat kemudian, petugas merangsek masuk kedalam sebuah bangunan yang baru dibangun itu. Ternyata, terdapat dua orang di TKP dan langsung diamankan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan.
Pelaku yang digeledah berinisial ID (29), dari hasil pemeriksaan badan ID, petugas mendapati 8 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 4,18 gram. Barang haram itu berada didalam tas warn coklat merek Blanc Mont.
Tak sampai disitu, didapati lagi 1 bungkus yang diduga sabu seberat 0,61 gram dari dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan petugas juga mendapati 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 24,92 gram berada dilantai, tepat posisi berdiri ID dan rekannya SS (35).
Selain itu, petugas dari Unit Intelmob juga menyita barang bukti lain yang ada kaitannya dalam kasus narkotika tersebut, seperti sepeda motor Honda Scoopy warna putih KT 2596 FV. Uang tunai sebesar Rp 855 Ribu, termasuk 3 unit HP dan barang bukti lainnya.
Kaden C Pelopor Satbrimobda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Intelmob, Aipda Supriyanto mengatakan kedua orang pelaku tersebut setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan, sekaligus penggeledahan langsung digiring beserta barang bukti ke Mako Satbrimobda Polda Kaltim Tarakan didaerah Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar, guna proses interogasi awal.
“Jadi kita amankan ketika mereka sedang melakukan transaksi dirumah yang baru dibangun, setelah itu kita bawa ke Mako guna pemeriksaan awal sebelum kita serahkan lagi ke Sat Reskoba Polres Tarakan untuk proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Supriyanto.(Ras/Rz)