Tersangka EHI (36) kala melakukan adegan ke 11, ingin melakukan pemerkosaan kepada korban
TANJUNG SELOR, MK – Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang nenek (88) di UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, Jalan Kakak Tua, Nomor 41 Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, memasuki tahap rekonstruksi.
Hasilnya sebanyak 21 adegan diperankan dan tidak ada sanggahan dari pelaku. Saat ini tengah dilakukan proses kelengkapan berkas, termasuk hasil otopsi yang saat ini belum keluar.
“Dan ini merupakan bagian dari pada proses penyelidikan. Rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini, sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berdasarkan keterangan tersangka, keterangan saksi didukung dengan bukti yang ada,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, Senin (5/6/2023).
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran pada saat terjadi, sebelum dan sesudah peristiwa tersebut. Baik dalam skala kecil, terperinci, serts sesuai alur waktu. Tujuannya pelaksanaan rekonstruksi dapat memberikan gambaran terhadap jaksa penuntut umum terhadap perkara secara utuh.
“Kita sangat memerlukan hasil otopsi dari dokter, karena untuk mengetahui terkait kondisi mayat, penyebab kematian, dan untuk memastikan apakah penerapan pasal sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh korban sesuai atau tidak,” tuturnya. (Nus/MK*1)

