TARAKAN – Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha sektor perikanan dengan membuka fasilitas Instalasi Karantina Ikan di Tarakan. Fasilitas ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat ekspor komoditas perikanan sekaligus meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Utara.
Instalasi Karantina Ikan tersebut berlokasi di Satuan Pelayanan Bandara Tarakan, Jalan Mulawarman Nomor 02 RT 26, Kelurahan Tarakan Barat, tepat di samping Cafe Dojo.
Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung proses karantina dan persiapan pengiriman berbagai komoditas perikanan, baik perikanan hidup (live seafood) maupun produk segar (fresh seafood) yang akan dikirim ke wilayah lain maupun pasar ekspor.
“Kita ingin mempermudah pelaku usaha. Kalau ingin ekspor dan belum memahami prosedurnya, silakan datang, kita dampingi,” ujar Ichi saat diskusi bersama pelaku usaha perikanan di Cafe Dojo, Tarakan, Rabu (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan instalasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan komoditas perikanan yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, dan ketertelusuran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memenuhi berbagai ketentuan karantina yang berkaitan dengan lalu lintas komoditas perikanan antardaerah maupun ke luar negeri.
Menariknya, layanan Instalasi Karantina Ikan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar nol rupiah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024.
Selain menyediakan instalasi karantina, BKHIT Kalimantan Utara juga membuka layanan Counter Klinik Ekspor yang berada di Gedung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKHIT Kaltara, bersebelahan dengan lokasi instalasi.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi terkait berbagai kebutuhan ekspor, mulai dari persyaratan administrasi, penggunaan aplikasi SSm QC, hingga prosedur teknis pengiriman komoditas ke pasar domestik maupun internasional.
Layanan Klinik Ekspor dibuka setiap hari, mulai Senin hingga Minggu pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sehingga memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung.
BKHIT Kaltara berharap keberadaan Instalasi Karantina Ikan dan Klinik Ekspor dapat menjadi sarana edukasi sekaligus akselerasi bagi pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara agar lebih siap menembus pasar ekspor.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, maupun layanan yang tersedia, pelaku usaha dapat menghubungi petugas BKHIT Kalimantan Utara, Syahrani, melalui nomor layanan yang disediakan oleh instansi tersebut.
Dengan dukungan fasilitas dan pendampingan yang semakin mudah diakses, pemerintah berharap potensi besar sektor perikanan Kalimantan Utara dapat berkembang lebih optimal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

