Bandung: Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan perbuatan penganiayaan Bahar terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki telah terbukti.
JPU Purwanto Joko mengatakan hal-hal yang meringankan Bahar ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar. Sementara yang memberatkan ialah Bahar pernah berurusan dengan hukum.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum pidana penjara selama 6 tahun kepada Habib Bahar bin Smith,” kata Jaksa Purwanto dalam sidang tuntutan, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019.
Jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti kurungan tiga bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak,” jelas jaksa. (medcom.id)