TANJUNG SELOR, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti Sosialisasi Perizinan Sumber Daya Air di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diselenggarakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti dari Ruang Rapat SDA DPUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara. Sosialisasi diikuti Kepala Bidang SDA DPUPR-PERKIM Kaltara bersama Jabatan Fungsional (JF) Pengelola SDA Ahli Muda, kepala seksi, serta staf di lingkungan Bidang SDA.
Sosialisasi menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan dan pengelolaan sumber daya air. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah regulasi strategis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di bidang SDA.
Salah satu regulasi yang dibahas adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, serta Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum bidang Sumber Daya Air.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai.
Kepala Bidang SDA DPUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang sumber daya air.
“Sosialisasi ini menjadi kesempatan penting bagi jajaran Bidang SDA untuk memperbarui dan memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan perizinan dan pengelolaan sumber daya air di daerah dapat dilakukan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Pelmi.
Menurutnya, dinamika regulasi di bidang sumber daya air membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang terus diperbarui. Karena itu, forum sosialisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi teknis di tingkat pusat maupun wilayah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bidang SDA, termasuk melalui koordinasi dan sosialisasi seperti ini. Harapannya, setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Keikutsertaan Bidang SDA DPUPR-PERKIM Kaltara dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perizinan sumber daya air yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya air tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Melalui penguatan pemahaman regulasi dan koordinasi lintas sektor, Bidang SDA DPUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong tata kelola sumber daya air yang sesuai ketentuan serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara. (Fy/red)

