TANJUNG SELOR, MK – Di sela melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin (4/7), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memerintahkan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan kepada pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas dan sering mempraktikkan absensi abal-abal atau absensi yang sebenarnya ASN-nya tidak masuk
Dipastikan Irianto, apabila terbukti melakukan tindakan negatif itu, maka akan disanksi dengan berat. “Ini apabila terbukti, pertama akan diberhentikan dalam jabatannya. Dan, apabila terbukti dalam 46 hari tidak masuk kerja, lantaran mempraktikkan absensi abal-abal, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Itu, artinya tidak memiliki hak pensiun,” kata Gubernur, Rabu.
Langkah tegas ini dilakukan agar Kaltara dapat memiliki daya saing yang kuat dalam perjalanannya ke depan. “Untuk dapat tampil baik, sebuah daerah harus memiliki daya saing yang baik. Jadi, mari kita kembangkan daya saing Kaltara itu. Salah satunya dengan memperbaiki etos kerja dan kualitas ASN Kaltara,” kata Irianto.
Setiap pejabat maupun ASN juga harus memiliki dan menyampaikan ide dan gagasan baru untuk meningkatkan daya saing Kaltara. “Salah satu kelemahan Kaltara, adalah lemahnya daya saing dari sektor perizinan. Jadi, mari kita ciptakan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Selain itu, kita juga harus unggul dalam kecerdasan, perilaku, cara berkomunikasi, bekerja dan lainnya,” jelas Gubernur.
Guna meningkatkan daya saing itu, maka ditempatkanlah pejabat yang dikira tepat menduduki sebuah jabatan. Seperti kemarin, Gubernur melantik H Syaiful Herman, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan selaku Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara dan Risdianto, Kepala Biro (Karo) Pembangunan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara. “Saya ingatkan, Pj Sekprov ini kewenangannya sama dengan pejabat definitif. Hal itu dalam diatur Perpres No. 3/2018. Pj Sekprov ditunjuk karena Sekprov definitif berhalangan melaksanakan tugas. Pengangkatannya pun melalui persetujuan Mendagri. Tanpa persetujuan itu, Gubernur tak bisa mengangkat dan mengeluarkan SK Pj Sekprov,” ungkap Irianto.
Sementara itu, kepada setiap OPD yang berwenang dalam hal perizinan, ditegaskan untuk tidak bertengkar dalam hal perizinan. “Yang dibutuhkan saat ini, adalah gerak cepat guna efisiensi dalam hal perizinan. Aparatur pemerintah juga perlu responsif dan rajin. Untuk itu, saya memerintahkan kepada kepala DPMPTSP yang baru untuk membuat skema pengurusan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jelaskan dalam skema itu, jenis pelayanan apa, pejabat yang berwenang siapa, dengan siapa mengurusnya, berapa lama waktunya, biaya dan lainnya,” beber Gubernur.(humas)