MALINAU, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan pendampingan kepada UPTD Bapenda Kabupaten Malinau dalam rangka peninjauan lapangan pada PT KHN Sinohydro Mentarang, Kabupaten Malinau, Selasa (7/4).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung proses verifikasi data pemanfaatan Air Permukaan (PAP), khususnya terkait pengambilan dan volume penggunaan air yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dalam peninjauan lapangan, tim melakukan verifikasi terhadap sejumlah data pendukung pengambilan air permukaan sekaligus melakukan pengecekan kondisi aktual di lokasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang tersedia dengan kondisi teknis di lapangan.
Selain melakukan verifikasi administrasi, tim juga mengidentifikasi berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air, termasuk sistem pengambilan air, titik lokasi pemanfaatan, serta estimasi volume air permukaan yang digunakan.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., menyampaikan bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian penting dalam memperoleh data yang akurat mengenai pemanfaatan air permukaan.
“Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan data yang menjadi dasar penghitungan benar-benar sesuai dengan kondisi aktual. Verifikasi langsung diperlukan agar informasi terkait titik pengambilan, sarana yang digunakan, dan volume pemanfaatan air dapat diketahui secara lebih akurat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh gambaran teknis mengenai sistem pengambilan air, lokasi pemanfaatan, serta estimasi volume penggunaan air permukaan. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses penetapan kewajiban Pajak Air Permukaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pendampingan ini sekaligus menjadi sarana koordinasi antara perangkat daerah dalam meningkatkan akurasi data dan efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air.
“Koordinasi antarinstansi menjadi hal penting agar data teknis dan administrasi dapat saling mendukung. Dengan data yang akurat, proses pengawasan dan perhitungan kewajiban pajak dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan pemanfaatan sumber daya air tidak hanya berkaitan dengan aspek penerimaan daerah, tetapi juga memastikan penggunaan air dilakukan secara terukur dan memperhatikan keberlanjutan sumber daya air.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong pemanfaatan sumber daya air yang tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, optimalisasi pendataan dan pengawasan Pajak Air Permukaan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara. (Fy/red)

