Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara Finalisasi Data Aset D.I.R. Sajau untuk Persiapan Penyerahan ke Pemerintah Pusat

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Finalisasi Data Aset Daerah Irigasi Rawa (D.I.R.) Sajau, Rabu (7/4). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bidang SDA dan dipimpin oleh Kepala Bidang SDA.

Rapat tersebut diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para kepala seksi, Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta para pelaksana di lingkungan Bidang SDA dan Sekretariat Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan utama dalam rapat berkaitan dengan rencana penyerahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada di kawasan D.I.R. Sajau kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, D.I.R. Sajau merupakan daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelumnya telah membangun sejumlah aset pada D.I.R. Sajau sejak 2016 hingga 2018. Selain pembangunan infrastruktur, Pemprov Kaltara juga telah melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan terhadap aset tersebut.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Kaltara. Pelmi Sulta, S.T., M.M. menyampaikan, bahwa finalisasi data menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyerahan aset dapat dilakukan secara tertib dan didukung informasi yang lengkap.

“Kita perlu memastikan seluruh data aset yang akan diserahkan telah terinventarisasi dan terverifikasi dengan baik. Karena D.I.R. Sajau merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, maka proses penyerahan perlu dipersiapkan secara cermat agar pengelolaannya dapat dilanjutkan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati perlunya dilakukan kunjungan lapangan ke D.I.R. Sajau. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data aset sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi eksisting di lapangan.

Kunjungan lapangan menjadi bagian dari tahapan penting sebelum proses finalisasi data dilakukan. Melalui verifikasi langsung, kondisi fisik aset, lokasi, serta informasi pendukung lainnya dapat diperiksa kembali sehingga data yang disampaikan dalam proses penyerahan memiliki dasar yang jelas.

“Verifikasi lapangan diperlukan agar data yang telah dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi aktual. Hasilnya nanti akan menjadi bahan dalam finalisasi data aset sebelum proses penyerahan kepada BWS Kalimantan V Tanjung Selor,” tambahnya.

Penyerahan aset tersebut diharapkan dapat memperjelas status pengelolaan infrastruktur pada D.I.R. Sajau sekaligus mendukung pelaksanaan pengelolaan irigasi secara terpadu sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dengan adanya proses finalisasi, verifikasi, dan validasi data, Dinas PUPR-PERKIM Kaltara berupaya memastikan seluruh tahapan penyerahan aset berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, hasil kunjungan lapangan dan finalisasi data akan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses penyerahan aset D.I.R. Sajau kepada Pemerintah Pusat melalui BWS Kalimantan V Tanjung Selor. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses