TARAKAN – Persoalan penyesuaian jumlah tempat tidur atau bed di RSUD dr. H. Jusuf SK menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam pembahasan bersama BPJS Kesehatan, salah satu istilah yang muncul adalah kredensialing.
Bagi masyarakat, istilah tersebut mungkin masih terdengar asing. Secara sederhana, kredensialing merupakan proses penilaian dan verifikasi terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam kerja sama pelayanan kesehatan.
Dalam konteks BPJS Kesehatan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk terkait kapasitas tempat tidur dan pelayanan yang tersedia.
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tarakan, Denni Marta Pasarella, menjelaskan bahwa salah satu proses yang dilakukan setiap akhir tahun adalah rekredensialing, yakni penilaian kembali terhadap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.
“Sebagai salah satu yang kita lakukan pada saat tiap akhir tahun adalah rekredensialing, di mana salah satunya terkait dengan komponen tempat tidur,” ujar Denni saat memberikan penjelasan di hadapan Komisi IV DPRD Kaltara, Rabu (23/9/26).
Menurut Denni, jumlah dan komposisi tempat tidur merupakan salah satu komponen yang diperhatikan dalam proses tersebut. Untuk RSUD dr. H. Jusuf SK yang merupakan rumah sakit kelas B, terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal tempat tidur serta pelayanan perawatan intensif.
Menyebut, berdasarkan ketentuan yang menjadi salah satu acuan, rumah sakit kelas B memiliki paling sedikit 200 tempat tidur. Selain itu, terdapat persyaratan mengenai pelayanan perawatan intensif.
“RSUD Jusuf adalah kelas B dengan paling sedikit 200 tempat tidur dan jumlah perawatan intensif itu paling sedikit 10 persen,” jelasnya.
Denni juga menyampaikan adanya perubahan ketentuan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi rumah sakit berdasarkan kompetensi pelayanan.
Dalam penerapannya, penilaian tidak hanya melihat jumlah tempat tidur secara keseluruhan, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian antara jumlah tempat tidur dengan pelayanan intensif yang tersedia.
“Dari kredensialing sebelumnya, dalam rangka memenuhi kriteria tadi, kesesuaian kelas rawat itu disesuaikan dari jumlah intensif dan juga jumlah tempat tidur yang digunakan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai persoalan tersebut perlu dibahas bersama seluruh pihak terkait. DPRD sebelumnya menyoroti adanya perbedaan antara jumlah tempat tidur yang tersedia secara fisik dengan jumlah tempat tidur yang dapat digunakan dalam pelayanan BPJS.
Menurut Syamsuddin, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan dua aspek, yakni akses pelayanan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Bed rumah sakit itu kurang lebih sekitar 340 yang tersedia. Tetapi karena pemahaman dari regulasi ini, BPJS masih menggunakan regulasi lama, sehingga rumah sakit hanya tersedia kurang lebih sekitar 283,” ujar Syamsuddin.
Atas persoalan tersebut, DPRD Kaltara mempertemukan sejumlah pihak, termasuk BPJS Kesehatan, rumah sakit, Dinas Kesehatan, BPKAD, serta Biro Hukum Setda Kaltara.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar regulasi yang digunakan dalam proses kredensialing, termasuk bagaimana penentuan jumlah tempat tidur yang dapat diperhitungkan dalam kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat, kejelasan mengenai proses tersebut penting karena jumlah tempat tidur berkaitan langsung dengan kapasitas pelayanan pasien. Sementara bagi rumah sakit dan pihak terkait, pemahaman yang sama terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap mengoptimalkan kapasitas rumah sakit.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kredensialing bukan semata-mata persoalan angka jumlah tempat tidur, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara kapasitas rumah sakit, jenis pelayanan, standar perawatan intensif, serta ketentuan yang menjadi dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

