TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memberikan penjelasan terkait penyesuaian jumlah tempat tidur yang menjadi bagian dari proses kredensialing fasilitas kesehatan, khususnya di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tarakan, Denni Marta Pasarella, di hadapan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (23/9/26).
Denni menjelaskan, salah satu proses yang dilakukan BPJS Kesehatan setiap akhir tahun adalah rekredensialing fasilitas kesehatan. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah komponen yang menjadi penilaian, salah satunya berkaitan dengan jumlah dan komposisi tempat tidur.
“Sebagai salah satu yang kita lakukan pada saat tiap akhir tahun adalah rekredensialing, di mana salah satunya terkait dengan komponen tempat tidur,” ujar Denni.
Menurutnya, ketentuan terkait komponen tempat tidur sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan bidang perumahsakitan.
Denni menyebutkan, RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan rumah sakit kelas B. Berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan, rumah sakit kelas B memiliki persyaratan paling sedikit 200 tempat tidur.
Selain jumlah tempat tidur, terdapat pula ketentuan mengenai pelayanan perawatan intensif. Denni menjelaskan, komponen tersebut turut menjadi salah satu perhatian dalam proses kredensialing.
“RSUD Jusuf adalah kelas B dengan paling sedikit 200 tempat tidur dan jumlah perawatan intensif itu paling sedikit 10 persen,” jelasnya.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan komposisi pelayanan intensif, termasuk perawatan intensif utama maupun pelayanan intensif lainnya.
Di sisi lain, Denni menyampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur perubahan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kompetensi pelayanan.
Dalam ketentuan baru tersebut, klasifikasi rumah sakit mencakup kompetensi paripurna, utama, madya, dan dasar.
Denni kemudian menjelaskan bahwa dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, pelayanan rawat inap mencakup pelayanan intensif dan nonintensif.
Untuk pelayanan intensif, rumah sakit juga diwajibkan memiliki pelayanan Intensive Care Unit (ICU) serta pelayanan rawat inap intensif lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), maupun jenis pelayanan intensif lainnya.
“Dalam memberikan pelayanan intensif, rumah sakit harus memiliki pelayanan ICU dan juga selain memiliki ICU terdapat rawat inap intensif lainnya, seperti NICU, PICU, dan ICCU ataupun ICU lainnya,” katanya.
Menurut Denni, standar pelayanan rawat inap intensif tersebut selanjutnya mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Ia menambahkan, penyesuaian jumlah tempat tidur dalam proses kredensialing dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kelas rumah sakit, jumlah tempat tidur, serta ketersediaan pelayanan intensif.
“Dari kredensialing sebelumnya, dalam rangka memenuhi kriteria tadi, kesesuaian kelas rawat itu disesuaikan dari jumlah intensif dan juga jumlah tempat tidur yang digunakan,” jelasnya.
Denni menegaskan, pemenuhan terhadap berbagai kriteria tersebut menjadi bagian penting dalam proses kredensialing dan keberlanjutan kerja sama pelayanan kesehatan.
“Ketika kriterianya tidak dipenuhi, itu akan menjadi kelanjutan,” ujarnya.
Pembahasan antara Komisi IV DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu terkait penerapan regulasi, jumlah tempat tidur, serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK.

