TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga Bunda Literasi Kabupaten Tana Tidung, Vamelia Ibrahim, menyatakan dukungannya terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan dan budaya literasi yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara.
Hal tersebut disampaikan Vamelia usai mengikuti rapat pembahasan raperda tersebut, Kamis (21/5/26).
Menurutnya, keberadaan perda tersebut sangat penting bagi para penggiat literasi karena menjadi payung hukum dalam menjalankan berbagai program literasi di daerah.
“Sebagai penggiat literasi, ini adalah payung kami. Dari mulai pendanaan, pendistribusian buku dan lain-lain,” ujarnya.
Vamelia mengatakan, sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltara sekaligus Bunda Literasi Kabupaten Tana Tidung, dirinya berharap proses harmonisasi perda dapat segera diselesaikan agar aturan tersebut bisa segera diterapkan.
Ia menyebut, Raperda tentang perbukuan dan budaya literasi merupakan inisiatif DPRD Kaltara dan menjadi yang pertama di Indonesia di tingkat provinsi.
“Saya sangat mendukung karena saya bagian dari penggiat literasi dan budaya literasi,” katanya.
Menurut Vamelia, selama ini taman bacaan masyarakat (TBM), duta baca, dan komunitas literasi belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program-program mereka.
Karena itu, ia menilai perda tersebut nantinya akan menjadi dasar penting untuk pengembangan gerakan literasi di seluruh daerah di Kaltara.
“Sekarang kami punya payung yaitu perda ini yang akan dibuat dan akan kami sosialisasikan ke daerah-daerah masing-masing,” ucapnya.
Vamelia juga mengungkapkan dirinya merupakan pendiri 32 Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Kabupaten Tana Tidung. Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan sangat membantu pengembangan TBM di daerah.
Selain itu, ia menilai pemberian penghargaan bagi pegiat maupun penulis lokal yang diatur dalam raperda dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kegiatan literasi di Kaltara.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini.
“Saya setiap tahun biasanya memberikan penghargaan kepada taman bacaan masyarakat yang berprestasi,” ungkapnya.
Vamelia berharap perda yang nantinya disahkan di tingkat provinsi dapat menjadi dasar bagi kabupaten dan kota di Kaltara untuk membentuk regulasi turunan terkait pengembangan budaya literasi.
Ia menilai sejumlah daerah seperti Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan saat ini cukup aktif dalam menjalankan program taman bacaan masyarakat dan kegiatan literasi.
“Besar harapan saya seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Utara bisa seperti kabupaten-kabupaten lainnya,” pungkasnya.

