TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara terus mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan dan budaya literasi yang merupakan inisiatif legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, mengatakan raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya literasi di tengah masyarakat, termasuk memberikan dukungan hukum terhadap keberadaan Taman Bacaan Masyarakat Indonesia (TBMI).
“Perbukuan dan literasi ini adalah inisiatif DPRD. Salah satunya memayungi TBMI, tugas dan kewenangannya juga ada di dalam perda,” ujarnya, Kamis (21/5/26).
Menurut Supa’ad, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses informasi, khususnya bagi anak-anak yang masih berada di jenjang pendidikan.
Ia menilai TBMI menjadi bagian penting dalam pengembangan budaya baca di daerah sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, kelompok masyarakat maupun tokoh masyarakat di Kaltara.
“Saya berharap TBMI nanti bisa didukung baik oleh kelompok masyarakat, pemerintah maupun tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Supa’ad menegaskan, DPRD menginginkan perda yang disusun tidak hanya menjadi norma hukum semata, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata di masyarakat.
“Kita berharap apapun yang ada dalam setiap perancangan peraturan daerah itu bisa implementatif, bukan hanya norma sebagai produk hukum daerah,” tegasnya.
Ia menyebut, jika implementasi perda berjalan baik, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Selain itu, ia menilai perda tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap penguatan TBMI karena keberadaannya disebut dalam sejumlah pasal dan ayat dalam rancangan aturan tersebut.
“Ini adalah bentuk penghargaan dari DPRD karena perda ini merupakan inisiatif lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” ucapnya.
Sebagai pembina TBMI, Supa’ad mengaku akan terus mendorong agar aktivitas literasi di daerah semakin aktif setelah adanya payung hukum yang lebih kuat.
“Selama ini sudah aktif, tapi dengan payung hukum yang lebih tinggi tentu harus semakin aktif,” lanjutnya.
Terkait tahapan pembahasan, Supa’ad menjelaskan raperda tersebut masih akan melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda. Setelah itu, pansus akan kembali melakukan pembahasan sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, baru selanjutnya persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD,” jelasnya.
Ia menargetkan seluruh tahapan dapat selesai pada Juni 2026 sehingga raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Paling tidak bulan Juni sudah clear dan bisa menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya.

