DKPP Nunukan Perkuat Koordinasi Pengepul TBS Lewat Pembahasan Perizinan Dan Tera Timbangan

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK –  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan memfasilitasi rapat koordinasi bersama para pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di ruang rapat DKPP Kabupaten Nunukan, Selasa (7/7/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, S.Hut., M.AP. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) beserta jajaran, Pengawas Perdagangan DKUKMPP, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta jajaran, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian DKPP beserta jajaran, serta para pengepul TBS di Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Masniadi menyampaikan bahwa sebelumnya DKPP telah menggelar pertemuan dengan petani kelapa sawit dan sejumlah perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk membahas stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS).

Menurutnya, rapat kali ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai persyaratan dan tata cara perizinan berusaha di sektor perkebunan, sekaligus sosialisasi pelayanan tera timbangan kelapa sawit.

“Hari ini kami memfasilitasi bapak dan ibu untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sektor perkebunan dari DPMPTSP, serta pelayanan tera timbangan kelapa sawit dari DKUKMPP. Jika masih ada hal yang belum dipahami, silakan disampaikan langsung kepada narasumber,” ujar Masniadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Septi Hapsari, S.IP., M.A., menjelaskan bahwa dalam metrologi legal terdapat dua jenis pelayanan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yakni tera dan tera ulang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Metrologi Legal.

Ia menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang dilaksanakan melalui tiga mekanisme, yaitu pelayanan di kantor, pelayanan di lokasi UTTP terpakai seperti pasar, serta pelayanan di lokasi UTTP yang terpasang tetap.

Menurut Septi, pelayanan tera di tempat diperuntukkan bagi alat ukur berukuran besar, berkapasitas tinggi, atau bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan dipindahkan ke kantor metrologi.

“Petugas akan datang langsung ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan pengujian tera. Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara resmi kepada kantor kami. Setelah permohonan diterima dan alat siap diperiksa, petugas akan menjadwalkan pelaksanaan tera di lokasi,” jelasnya.

Septi juga mengingatkan bahwa tera ulang UTTP wajib dilakukan minimal satu kali setiap tahun untuk menjamin keakuratan alat ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun agar alat ukur tetap akurat dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Irsan, S.H., menjelaskan bahwa pengurusan perizinan usaha dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Ia mengatakan, usaha pengepul Tandan Buah Segar (TBS) termasuk dalam KBLI 46202. Persyaratan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) meliputi KTP, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) pemohon, serta titik koordinat lokasi usaha.

“Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujar Irsan. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses