Bulungan, MK – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 9 rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil pada Senin (25/11). Salah satunya yaitu raperda perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai implementasi Pasal 314 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dijelaskan perubahan nama tersebut untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bulungan. Sebanyak 8 raperda lainnya yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.
Terkait raperda tentang tenaga kerja lokal, Bupati menyampaikan hal tersebut untuk mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Bupati tidak ketinggalan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2025 serta pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda APBD Bulungan Tahun Anggaran 2025.
Ditegaskan, Propemperda tahun 2025 yang telah disusun tersebut merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, di mana setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan memiliki orientasi pada kepentingan publik, peningkatan pelayanan, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
APBD 2025 sebagai instrumen utama untuk merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah juga telah melalui tahapan yang komprehensif, termasuk pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Disebutkan, prioritas alokasi APBD 2025 telah disesuaikan dengan program strategis yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta program-program prioritas di Bulungan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, serta penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan. (**)