Nunukan, MK – Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dijegat saat akan menuju Tawau, Malaysia. Tujuh calon PMI itu dijegat saat sedang berada di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, ketujuh calon PMI itu sebenarnya memiliki paspor. Hanya saja, mereka tidak dilengkapi dokumen atau kontrak kerja resmi dengan perusahaan yang akan mempekerjakannya di Malaysia.
“Berkas-berkas itu diperlukan untuk melindungi hak dan keamanan mereka saat bekerja di luar negeri. Makanya kita berikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran tanpa perlindungan hukum yang memadai,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Melalui tindakan persuasif yang dilakukan pihaknya, ketujuh calon PMI sedikit sadar. Bahkan untuk pemeriksaan lebih mendalam, ketujuh calon PMI yang di gagalkan untuk ke Malaysia diserahkan kepada pihak Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.
“Kita juga berikan pemahaman mengenai pentingnya mencari perusahaan yang resmi dan tentunya sesuai prosedur dalam memperkerjakan pekerja dari luar,” jelas dia.
Dijelaskannya, semenjak keberangkatan kapal cepat dengan jadwal di hari Minggu telah dibuka, diakuinya banyak digunakan oleh para calon PMI yang akan ke Malaysia. Bahkan, lanjut dia, sebelum penggagalan tujuh calon PMI ini, pihak Imigrasi Nunukan lebih dulu telah menggagalkan empat orang calon PMI yang juga akan berangkat ke negeri Jiran Malaysia.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya tersebut, berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Dimana larangan pemberangkatan bagi calon PMI ilegal menjadi kesepakatan bersama, dimana Presiden RI Joko Widodo meminta seluruh instansi terkait agar mengamankan sekaligus menutup ruang bagi pelaku tindak perdagangan orang.
“Makanya tindakan yang kami lakukan, sebagai upaya pencegahan potensi eksploitasi dan penyalahgunaan yang dapat dialami oleh pekerja migran kita. Karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai,” pungkasnya. (rm)