TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (4 Mei 2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, anggota pansus di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, dan Moh. Nafis, bersama tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pembahasan, disampaikan terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan, di antaranya pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini menyebabkan sebagian pelaku usaha dinilai melanggar Perda RTRW, sehingga izin yang telah ada tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang, padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” ujar anggota pansus, Robenson Tadem.
Selain itu, anggota pansus lainnya, Aluh Berlian, menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.
Permasalahan utama yang mencuat dalam rapat tersebut adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga saat ini belum diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman, meskipun kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.
“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodasi usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, DPRD Kalimantan Utara meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas anggota DPRD, Moh. Nafis.
Pansus RTRW menegaskan bahwa permohonan persetujuan lintas sektor baru akan diajukan setelah seluruh permasalahan diselesaikan, termasuk pengumpulan data dan penyerapan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta agar tata ruang dikaji ulang melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare.
“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar anggota DPRD Bulungan, Andhika.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau Peraturan Daerah khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menyatakan masyarakat pada dasarnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami kehilangan hak di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (**)

