Dinamika Hukum
Oleh : DR. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum
Dosen STIH Awanglong-Samarinda-Kalimantan Timur
Dinamika Hukum dapat ditelusuri dari pemikiran apa yang terjadi pada masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Salah satu arti perkataan dinamika ialah gerak masyarakat secara terus menerus yang merupakan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan, jadi dinamika berarti perubahan. Dinamika atau perubahan di bidang hukum berwujud perubahan hukum sebagai suatu sistem tertutup dan/atau sistem terbuka.
Perubahan hukum sebagai suatu sistem tertutup dinamika internal hukum jika mengikuti pendapat Kelsen, yakni perubahan hukum yang berlangsung berdasarkan tingkatan hirarkhi hukum. Di samping itu, terdapat perubahan yang berlangsung di dalam masyarakat; misalnya yang menyangkut ketaatan masyarakat terhadap hukum. Perubahan yang terakhir ini berupa perubahan nilai, sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap hukum. Hal yang terakhir ini, dimaksudkan dengan adanya dinamika eksternal hukum.
Dua sisi pandang (dinamika internal dan eksternal hukum) tersebut dapat menyebabkan orang membuat garis perbedaan tajam, seakan-akan satu dengan lainnya terlepas, sehingga karenanya keabsahan perubahan diukur dari sudut pandang yang berlainan, menghasilkan kesimpulan yang bisa bertolak belakang. Misalnya pernyataan, bahwa sesungguhnya hukum telah berubah, manakala masyarakat telah berubah, walau pun hukumnya tetap. Sebaliknya, hukum tidak berubah, manakala masyarakat tidak berubah, walau pun hukum telah berubah. Pernyataan tersebut tidak mungkin diterima jika orang mengukuhi pendapat, bahwa perubahan hukum hanyalah perubahan internal hukum.
Dinamika hukum juga berkaitan erat dengan persoalan politik hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, politik hukum merupakan aktivitas pemilihan tujuan-tujuan sosial tertentu terhadap hukum, serta bagaimana cara-cara yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Lebih jauh, politik hukum berusaha membuat norma-norma yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Hukum yang abstrak, hipotesis dan mutlak dapat atau tidak dapat menjadi cermin kenyataan masyarakat. Jika norma hukum tidak lagi mencerminkan kenyataan masyarakat, maka timbullah ketegangan antara keadaan senyatanya masyarakat dengan positiviteit hukum. Keadaan inilah yang mendorong para peserta dalam pergaulan hukum untuk menyimpang dari hukum. Dengan demikian, maka hukum harus menyesuaikan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai seiring dengan perubahan-perubahan hukum itu sendiri. Hukum mengandung dinamika internal.
Di dalam politik hukum, terdapat berbagai jalan untuk memberi bentuk perubahan hukum, yaitu dengan mengadakan peraturan hukum baru, dengan mengubah peraturan hukum yang berlaku, dan dengan jalan perubahan atau pembaruan interpretasi peraturan hukum yang berlaku. Perubahan hukum dapat dilakukan secara evolutif (perlahan-lahan), dan ada juga yang dilakukan secara radikal (revolusi). Perubahan yang perlahan-lahan diharapkan tidak akan menimbulkan keguncangan mengenai kepastian hukum, karena tidak adanya perbedaan antara hukum dengan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan demikian dapat dilakukan secara lebih terencana serta persuasif. Masyarakat mempunyai cukup waktu untuk memahami, merubah sikap dan tingkah lakunya dengan sesuatu hal yang telah ditetapkan oleh hukum tersebut.
Perubahan hukum yang sifatnya radikal, kemungkinan besar akan banyak menimbulkan keguncangan dalam masyarakat, karena beratnya beban penyesuaian antara realitas kemampuan masyarakat dengan harapan-harapan (tujuan-tujuan) yang hendak dicapai oleh hukum baru itu. Jika hukum baru tidak atau kurang mendapat dukungan masyarakat, maka timbul masalah antara legalitas dan legitimitas. Menghadapi hal demikian, terpaksa peraturan hukum baru menyimpan anasir-anasir peraturan hukum lama untuk menjembatani kesenjangan antara dunia harapan yang terumus dalam peraturan hukum dengan dunia realita dalam masyarakat.
Mengenai dinamika internal hukum yang sangat berperan adalah para pembuat undang-undang, namun juga para hakim maupun alat perlengkapan tata usaha negara. Kemungkinan perubahan hukum oleh hakim ialah melalui interpretasinya, yang menunjukkan adanya dinamika substansi hukumnya.***